Hibata.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa milik Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sejak 2014.
Dugaan ini memicu desakan warga agar pemerintah daerah segera menghentikan praktik tersebut.
Dugaan pelanggaran izin mencuat setelah warga Buton Tengah yang juga praktisi hukum, Adnan, mengirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (4/8/2025) untuk meminta klarifikasi.
Adnan mengatakan, jawaban resmi dari pihak provinsi diterima pada Jumat (8/8/2025). Dalam surat balasan itu disebutkan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tidak pernah mengeluarkan persetujuan teknis (pertek) atau rekomendasi teknis (rekomtek) pemasangan jaringan pipa PDAM Buton ke wilayah Buton Tengah.
“Saya bersurat pada 4 Agustus, lalu mendapat balasan pada 8 Agustus. Dalam balasan tersebut dinyatakan provinsi tidak pernah mengeluarkan izin. Bahkan setelah saya klarifikasi lewat telepon, keterangan itu dipertegas,” ujar Adnan saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa pengoperasian PDAM Buton di Buteng selama ini dapat dikategorikan ilegal. Imbasnya, pungutan pembayaran air yang dilakukan kepada warga Buteng bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).
“PDAM Kabupaten Buton sudah mengelola sumber daya air di Buteng sejak daerah ini dimekarkan pada 2014 melalui UU Nomor 15 Tahun 2014. Selama 11 tahun mereka menjual air di Buteng tanpa menyumbang satu rupiah pun bagi Pendapatan Asli Daerah. Selama ini mereka mengaku punya izin dari provinsi, tapi nyatanya tidak ada,” tegasnya.
Adnan meminta Pemerintah Kabupaten Buton Tengah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pengelolaan air yang tidak berizin tersebut.
“Meski ada pelanggan yang membutuhkan pelayanan, kalau tidak punya izin harus dihentikan. Sambil itu, PDAM Buteng bisa mempersiapkan pengelolaan sendiri,” tutupnya.
Kabupaten Buton Tengah resmi terbentuk pada 2014 setelah pemekaran dari Kabupaten Buton. Sejak saat itu, pasokan air bersih di wilayah tersebut masih dikelola oleh PDAM Buton.
Izin teknis menjadi syarat utama pengoperasian layanan lintas wilayah untuk menjamin tata kelola yang sesuai regulasi dan memberi kontribusi bagi PAD daerah penerima layanan.













