Scroll untuk baca berita
Kabar

12 Tuntutan FORMALINTANG: Bongkar Suap, Cabut Izin, dan Hingga Cabut Izin Perusahaan Tambang di Pohuwato

×

12 Tuntutan FORMALINTANG: Bongkar Suap, Cabut Izin, dan Hingga Cabut Izin Perusahaan Tambang di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Seorang aktivis mahasiswa asal Gorontalo, Taufik Dunggio. (Foto: Istw)
Seorang aktivis mahasiswa asal Gorontalo, Taufik Dunggio. (Foto: Istw)

Hibata.id – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang (FORMALINTANG) dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin siang, 28 April 2025. Aksi ini dipimpin oleh Taufik Dunggio selaku Koordinator FORMALINTANG, yang menyuarakan sejumlah tuntutan keras terhadap PT Merdeka Copper Gold Tbk. (PT MCG) dan anak perusahaannya, terutama PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

“Kami sangat menyayangkan sikap pengecut pimpinan PT Merdeka Copper Gold yang enggan menemui kami langsung. Padahal, banyak persoalan mendesak terkait operasional mereka di Bumi Panua, Pohuwato. Mereka tidak berani membuka data atau berdialog dengan massa aksi,” tegas Taufik.

Scroll untuk baca berita

Menurut FORMALINTANG, sejak awal kehadirannya di Pohuwato, PT MCG telah menimbulkan berbagai persoalan: kerusakan lingkungan, konflik sosial, pengangguran akibat PHK sepihak terhadap tenaga kerja lokal, hingga insiden serius seperti pembakaran kantor Bupati Pohuwato.

Baca Juga:  THR ASN, TNI-Polri 2025: Anggaran Rp 50 Triliun, Berikut Jadwal Pencairan

Lebih jauh, mereka menilai aktivitas tambang PT PETS patut diduga ilegal karena izin yang digunakan telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut 12 tuntutan utama yang disampaikan FORMALINTANG:

  1. Pecat dan adili seluruh oknum PT PETS yang terlibat dalam dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo demi meloloskan izin perusahaan.
  2. Hentikan penutupan akses masyarakat terhadap lokasi tambang rakyat.
  3. Desak pemerintah memanggil Direktur Utama PT MCG, PT PETS, dan seluruh anak perusahaannya untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
  4. Minta keterbukaan data AMDAL terkait penggunaan Air Asam Tambang (AAT) dan pengelolaan limbah seperti oli bekas.
  5. Transparansikan dokumen AMDAL proyek pembangunan jalan baypass sepanjang 30 km yang melintasi Hutan Lindung Kota Marisa menuju Blok Pani.
  6. Segera lakukan rehabilitasi lingkungan dan tetapkan Rencana Induk Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
  7. Tolak ekspansi wilayah konsesi PT MCG ke Blok Poladingo dan Hulapa, yang merupakan wilayah usulan untuk pertambangan rakyat (WPR).
  8. Hentikan proyek strategis nasional (PSN) yang merampas ruang hidup masyarakat penambang di Nanase, Tomula, dan Potabo.
  9. Cabut seluruh izin operasional PT MCG, PT PETS, dan anak perusahaannya di Gorontalo, khususnya di Pohuwato.
  10. Minta Bank UOB, Bank KDB, dan Bank Mizuho untuk menghentikan seluruh pendanaan terhadap PT MCG.
  11. Kembalikan izin IUP OP Nomor 316/13/XI/2015 kepada KUD Dharma Tani sebagai pemilik sah sesuai putusan MA RI No. 328 K/Pdt/2017, yang membatalkan SK Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015.
  12. Tutup jalan baypass yang melintasi kawasan hutan lindung karena dibangun dengan IPPKH cacat hukum, berdasarkan SK Gubernur yang telah dibatalkan oleh MA.
Baca Juga:  Tertunda dan Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Jalan Desa di Buntulia Barat ini Mencurigakan

FORMALINTANG juga menyayangkan bahwa yang menemui mereka hanyalah General Manager perusahaan, yang mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Pohuwato Diminta Panggil PDAM Terkait Krisis Air Bersih di Popayato

“Kami tidak butuh perwakilan yang lepas tangan. Kami ingin berdialog langsung dengan Direktur Utama PT MCG. Kami ingin mengungkap langsung pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajaran pimpinan seperti Boyke Abidin, Mahesa, Billy Merung, dan Samsul di Pohuwato,” tegas Taufik.

FORMALINTANG menyatakan bahwa aksi ini baru permulaan. Mereka akan terus bergerak hingga tuntutan ditanggapi secara serius dan keadilan ditegakkan.

“Kami sedang konsolidasi lanjutan bersama Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMnas) dan kelompok mahasiswa lain untuk memperluas gerakan. Suara rakyat penambang Pohuwato tidak akan dibungkam,” tutup Taufik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600