Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo bersiap mengambil langkah tegas terhadap 23 pelaku usaha yang diketahui belum pernah membayar pajak daerah sejak usaha mereka berdiri. Ke-23 usaha tersebut terdiri dari 19 restoran dan 4 tempat hiburan.
“Mereka tidak pernah menyetor pajak sejak awal beroperasi. Ini jelas pelanggaran,” kata Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, dalam pernyataannya, Senin malam, 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, 16 wajib pajak tercatat memiliki tunggakan aktif dengan nilai total mencapai Rp 369 juta, mayoritas berasal dari sektor restoran dan hotel. Pemerintah kota menyayangkan sikap sejumlah pelaku usaha yang dinilai abai terhadap kewajiban perpajakan, bahkan saat sudah diberi ruang dialog.
Ironisnya, dalam forum silaturahmi yang digelar Pemkot Gorontalo untuk sosialisasi dan pembinaan langsung bersama para pelaku usaha, sebagian dari pengusaha yang masuk daftar penunggak pajak justru tidak hadir, meski sudah diundang secara resmi.
“Sikap tidak kooperatif ini hanya memperkuat alasan kami untuk mengambil langkah penindakan,” ujar Nuryanto.
Sebagai respons, Pemkot Gorontalo akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) guna memperkuat fungsi pengawasan dan penagihan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Satgas ini akan bertugas menyisir langsung pelaku usaha yang dianggap membandel, baik dari sisi kewajiban pelaporan maupun penyetoran pajak.
“Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak yang dipungut dari masyarakat harus disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” tegas Nuryanto.
Di sisi lain, Pemkot juga berkomitmen untuk terus memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha yang taat pajak. Penghargaan rutin tahunan ini akan diperluas kategorinya mulai tahun depan, termasuk kepada pelaku UMKM yang konsisten menyetor kewajiban pajak secara tertib.
“Sudah waktunya pelaku usaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil ekonomi, tapi abai pada kewajiban terhadap daerah,” kata Nuryanto. “Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD.”
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang belum melaporkan atau menyetor pajak secara benar. Di tengah upaya Pemkot meningkatkan kemandirian fiskal, kebocoran PAD karena pengusaha bandel tidak lagi bisa ditoleransi.












