Hibata.id — Wudhu merupakan syarat utama untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat, tawaf, dan ibadah lainnya. Namun, terdapat empat hal yang dapat membatalkan wudhu, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja. Berikut penjelasannya:
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Setiap hal yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus), baik itu berupa air kencing, angin, atau kotoran, dapat membatalkan wudhu. Hal ini berlaku untuk barang suci maupun najis, kering maupun basah. Namun, keluarnya sperma tidak membatalkan wudhu, tetapi mengharuskan mandi junub.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
“… atau salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air.”
2. Hilang Akal atau Kesadaran
Hilangnya akal atau kesadaran, baik karena tidur, mabuk, pingsan, atau gila, membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang tidur, maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Namun, tidak semua tidur membatalkan wudhu. Tidur dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel pada tempat duduknya, sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut, tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan
Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
“… atau kalian menyentuh perempuan.”
Namun, sentuhan sesama jenis atau antara mahram tidak membatalkan wudhu. Sentuhan yang terhalang oleh kain atau benda lain juga tidak membatalkan wudhu. Selain itu, bersentuhan kulit antara pasangan suami istri tetap membatalkan wudhu karena keduanya bukan mahram.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya, maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Hal ini berlaku baik untuk kemaluan sendiri maupun orang lain, baik anak kecil maupun dewasa, dan baik disengaja atau tidak disengaja. Namun, menyentuh kemaluan dengan benda lain atau melalui kain tidak membatalkan wudhu.
Dengan memahami empat hal ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian wudhu untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk. Wallahu a’lam