Scroll untuk baca berita
Kabar

48 Warga Terjangkit Malaria, Tapi PETI Dengilo Masih Beroperasi

Avatar of Redaksi ✅
×

48 Warga Terjangkit Malaria, Tapi PETI Dengilo Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Meski wabah malaria melanda Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah itu tetap berjalan. Alat-alat berat masih tampak lalu lalang menggali tanah, seolah-olah tidak pernah ada larangan.

Pantauan Hibata.id pada Rabu, 9 Juli 2025, menunjukkan sejumlah ekskavator masih beroperasi di area pertambangan ilegal yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari kantor camat Dengilo.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Di sekelilingnya, bekas kubangan tambang menganga tanpa penanganan, menjadi potensi sarang nyamuk penyebar malaria.

Baca Juga:  Lantas Gorontalo Kota Klarifikasi Video Viral Siswa Terperosok ke Saluran Air

Ironisnya, pemerintah daerah sudah membahas hal ini dalam rapat koordinasi pada 18 Juni lalu. Dalam rapat itu, disebutkan bahwa sekitar 48 warga Dengilo terinfeksi malaria, sebagian besar diduga akibat genangan air di lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi.

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, dalam rapat itu menyampaikan kekhawatirannya. “Tambang ilegal mau dilarang tidak, tidak dilarang juga tidak. Tapi yang terpenting adalah inisiatif semua pihak untuk menekan dampak buruk yang ditimbulkan,” katanya.

Baca Juga:  KAMB-G Duga Ada Permainan Mafia Migas di Balik Krisis BBM Buol

Ia mengingatkan agar aktivitas tambang tidak sampai merusak fasilitas umum seperti sekolah, jalan, dan rumah ibadah. Hasil rapat itu sebetulnya sudah jelas: seluruh aktivitas tambang ilegal di Dengilo harus dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Para pelaku tambang diminta menimbun kembali semua lubang bekas galian yang tidak lagi produktif, sebagai langkah pencegahan penyebaran malaria dan perlindungan terhadap kesehatan warga.

Selain itu, para penambang diwajibkan memperbaiki fasilitas umum yang terdampak aktivitas tambang, mulai dari jalan, sekolah, tempat ibadah, saluran air bersih, hingga irigasi. Pemerintah juga berencana memasang baliho peringatan di sekitar lokasi tambang dan melakukan rehabilitasi lingkungan.

Baca Juga:  Pengumuman OSN SD/MI dan SMP/MTs 2025, Ribuan Siswa Lolos ke Tingkat Provinsi

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari keputusan itu. Aktivitas tambang terus berlanjut tanpa hambatan. Sementara warga, terutama anak-anak, harus menghadapi risiko penyakit akibat pembiaran yang terus terjadi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel