Hibata.id – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 resmi dilantik dalam upacara di Gedung DPR, Selasa (1/10/2024).
Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah janji oleh para anggota terpilih, yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Baca Juga: Dasco: Penambahan Komisi DPR Tunggu Pelantikan Presiden
Prosesi sumpah janji diikuti oleh seluruh anggota DPR terpilih, yang dilaksanakan secara serempak di hadapan perwakilan lintas agama.
Dalam sumpahnya, para wakil rakyat berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumpah Janji
Dalam kesempatan itu, Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya sumpah janji sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: 16 Tahun Gerindra, Prabowo Siap Pimpin Indonesia 2024-2029
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota DPR harus menjaga dan menegakkan Pancasila serta UUD 1945, sambil memprioritaskan kepentingan nasional di atas segalanya.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan secara serentak oleh para anggota DPR terpilih.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji oleh perwakilan anggota DPR yang baru dilantik.
Rapat Paripurna Dipimpin oleh Pimpinan Sementara
Sebelum prosesi pengucapan sumpah, rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan sementara DPR, yang terdiri dari anggota termuda dan tertua.
Dalam sesi tersebut, Sekretaris Jenderal DPR membacakan petikan Keputusan Presiden RI yang berisi nama-nama anggota DPR periode 2024-2029.
Penetapan Caleg Terpilih oleh KPU
Sebanyak 580 anggota DPR yang dilantik hari ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 1205 Tahun 2024.
Penetapan ini merupakan hasil dari Pemilihan Umum Legislatif 2024, yang menentukan perolehan kursi partai politik di DPR RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi suara dan perolehan kursi dari pemilu yang berlangsung pada 2024.
“KPU telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPR dalam Pemilu 2024 berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Afifuddin pada Minggu (25/8/2024).
Pelantikan anggota DPR ini menandai dimulainya masa kerja baru para wakil rakyat untuk lima tahun ke depan, dengan harapan mereka dapat menjalankan amanah rakyat dan memperjuangkan aspirasi demi kemajuan Indonesia.