Hibata.id – Sejumlah pegawai PDAM Bone Bolango, termasuk seorang Kepala Bagian, dilaporkan ke Gakkumdu karena diduga terlibat dalam kampanye pasangan Merlan Uloli – Syamsu Botutihe (MULUS) dalam Pilkada 2024.
Tindakan tersebut diduga melanggar prinsip netralitas ASN dan pegawai BUMD yang dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pelapor, Frits Samon, mengungkapkan dirinya memiliki bukti berupa foto pegawai PDAM yang terlihat berpose bersama calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dari paket “Mulus”.
Bukti lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah sejumlah pegawai PDAM yang mengenakan atribut “Mulus” sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tersebut.
“Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan aturan yang mewajibkan ASN dan pegawai BUMD untuk menjaga sikap netral dalam kontestasi politik,” jelas Frits Samon.
Kuasa hukum pelapor, Fanly Katili, menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada melarang ASN dan pegawai BUMD terlibat dalam kampanye politik praktis, dengan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan.
Fanka juga menuding adanya indikasi penyalahgunaan birokrasi oleh pasangan “Mulus” untuk memenangkan Pilkada 2024, mengingat pelanggaran serupa yang terjadi sebelumnya.
“Saya meminta Bawaslu lebih proaktif dalam mengawasi dugaan pelanggaran serupa dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,” katanya
Dia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti agar Pilkada 2024 berlangsung adil dan tanpa penyalahgunaan jabatan.
Fanka juga mengusulkan agar calon petahana wajib mundur dari jabatannya dalam Pilkada mendatang, untuk mencegah penggunaan instrumen birokrasi demi kepentingan politik.