Hibata.id – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah KH. Abdullah Aniq Nawawi pada pencanangan kampung Anti Politik uang di Kabupaten Bone Bolango menjelaskan praktik Politik uang (money politik) yang tertuang dalam buku Fiqh Pilkada tidak hanya menyoal Politik Uang, tapi juga menyoal praktik suap, politik patronase dan klientelisme, Rabu (20/11/2024).
“Membicarakan politik uang merupakan tema yang cukup dilematis, di satu sisi kita harus mengatakan haram dan tidak boleh, karena baik tinjauan hukum positif maupun hukum agama. Tapi di sisi lain, secara data, masyarakat indonesia yang menolak politik uang hanya sepuluh persen”, paparnya.
Dalam pandangan agama Islam, lanjut Gus Aniq, sangat jelas dan gamblang melarang politik uang. Dalam sebuah hadis ada tiga kelompok yang dilaknat oleh Allah bagi mereka yang menyuap, disuap, termasuk yang menjadi perantara. Akan tetapi, kata ia, pada riwayat yang lain menjelaskan, Allah tidak akan mensejahterakan sebuah bangsa ketika orang kecil tidak punya peluang sejahtera seperti orang besar.
“Ketika kita membaca politik uang tidak bisa hanya dari kacamata sogok-menyogok, tetapi harus dari kacamata patronase-klientelisme. Karena politik patronase-klientelisme adalah perbudakan politik, karena ada pihak patron (Aktor Politik) dan ada pihak sebagai klien (Civil Society)”.
“Klien dalam hal ini membutuhkan hak-haknya dipenuhi, maka karena keadaan yang memaksa ini terjadilah transaksi, hal ini yang kemudian membuat klien (Civil Society) tidak punya hak protes karena ada transaksi. Proses ini tidak dibenarkan sama sekali karena bertentangan dengan agama Islam, karena kekuatan seharusnya kontrol kebijakan publik adalah civil society”. tandasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa “Nahdlatul Ulama” tidak bersepakat jika cara mengentaskan politik uang hanya fokus di hilir, akan tetapi hulunya tidak diperbaiki seperti kondisi sosial, kemiskinan, dan aktor politik yang memiliki kemampuan sogok-menyogok tidak ditindak”. tutupnya.
Diakhir penyampaiannya, Gus Aniq menyampaikan bahwa, Rusaknya tatanan masyarakat disebabkan karena rusaknya pemimpin, sementara rusaknya pemimpin karena rusaknya tokoh agama dan masyarakat sipil”, tutupnya.
Agenda bertajuk ‘Sosialisasi Partisipatif dan Pencanangan Kampung Anti Politik Uang’ tersebut dihadiri langsung Staf Ahli Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Taufik Sidiki, Staf Ahli Bidang SDM Pemda Kabupaten Bone Bolango Krisyanto Ruchban, Camat Bulotalangi Marten Hunawa dan perangkat Desa Bulotalangi.