Hibata.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran barang ilegal di Indonesia.
Salah satu temuan terbaru adalah penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk seri iPhone 16 yang hingga kini belum mendapat izin resmi untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan barang selundupan tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurutnya, seluruh iPhone hasil sitaan ini tidak akan dilelang, tetapi dimusnahkan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelanggaran Kebijakan Impor
Askolani menjelaskan, iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas kebijakan impor yang mengatur pemasukan barang ke Indonesia, termasuk kewajiban membayar bea masuk.
“Barang-barang ini masuk tanpa membayar bea masuk yang seharusnya diselesaikan di Batam. Selain itu, pemasukan ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 08/2024,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11/2024).
Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyembunyikan barang dalam bawaan penumpang atau mengirimnya sebagai paket kiriman. Penyelundupan ini, lanjut Askolani, menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi dan industri lokal.
Langkah Tegas: Pemusnahan Barang Ilegal
Seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan. Askolani menegaskan, langkah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.
“Kita tidak akan melelang barang-barang ini. Semua akan dimusnahkan untuk memastikan tidak ada yang beredar di pasar. Ini penting untuk melindungi industri kita dan mendukung kebijakan ekonomi nasional,” tegas Askolani.
Pengawasan Diperketat
Penyelundupan iPhone ini tidak hanya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai juga memperketat pengawasan di bandara-bandara lain di Indonesia untuk mencegah masuknya barang ilegal.
“Kami konsisten melakukan pengawasan tidak hanya di Soekarno-Hatta tetapi juga di semua pintu masuk. Upaya ini penting untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan perizinan dan kewajiban yang ditetapkan,” jelas Askolani.
Langkah tegas Bea Cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha mematuhi aturan impor yang berlaku. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi industri lokal dari ancaman barang ilegal.