Hibata.id – Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal sepanjang 2023 hingga 2024.
Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menjaga kesehatan masyarakat.
Meskipun penerimaan daerah Provinsi Gorontalo tidak langsung berasal dari cukai rokok—karena cukai dibayarkan oleh produsen yang sebagian besar berada di Pulau Jawa—upaya penindakan rokok ilegal di wilayah ini membantu memastikan bahwa pasar diisi oleh rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Hal ini berdampak positif terhadap penerimaan nasional, di mana Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima dana pajak rokok sebagai kontribusi.
Capaian Operasi Pengawasan 2023-2024
Selama dua tahun terakhir, Bea Cukai Gorontalo dan APH telah melakukan berbagai operasi pengawasan.
- 2023: Dilaksanakan 13 operasi dengan 37 kasus penindakan, menyita 137.140 batang rokok ilegal.
- 2024: Kembali dilakukan 13 operasi serupa, dengan hasil 42 kasus penindakan dan total barang bukti 387.500 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, 79 kasus penindakan pada periode 2023-2024 berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp317.827.900.
Data ini menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2024 dari segi jumlah penindakan, barang bukti, dan nilai kerugian yang berhasil dihindari.
Penindakan Terbaru: Operasi Gabungan Desember 2024
Pada operasi gabungan bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Gorontalo, yang berlangsung 2–5 Desember 2024, Bea Cukai berhasil menyita 208.680 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo. Operasi ini diawali dengan pemetaan wilayah rawan peredaran rokok ilegal dan pengumpulan informasi intelijen.
Hasil Penindakan:
- Bongomeme: Diamankan 4.240 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran.
- Telaga: Melalui skema controlled delivery, tim menggagalkan pengiriman 3.120 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Satu pelaku diamankan, dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp6.893.000.
- Limboto: Disita 6.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan sepeda motor, serta tambahan 195.400 batang yang disimpan di rumah pelaku. Tersangka berinisial “D” ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak 7 Desember 2024.
Komitmen dan Imbauan Bea Cukai
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dan APH dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai asli dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bea Cukai atau APH terdekat.
Dengan sinergi antara Bea Cukai, APH, dan masyarakat, pengawasan dapat dioptimalkan untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam bidang pengamanan penerimaan negara.