Hukum

Bea Cukai dan APH Berhasil Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Gorontalo

×

Bea Cukai dan APH Berhasil Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) saat melakukan konferensi pers di kantor. (Foto: Hibata.i)
Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) saat melakukan konferensi pers di kantor. (Foto: Hibata.i)

Hibata.id – Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan dengan mengamankan 490.820 batang rokok ilegal di Gorontalo. Adapun total pengamanan rokok ilegal itu dilakukan sepanjang tahun 2023-2024.

Pada tahun 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH berhasil melakukan operasi sebanyak 13 kali dan berhasil melakukan 37 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah barang  137.140 batang rokok tegal.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Gorontalo bersama APH juga melaksanakan operasi sebanyak 13 kali yang menghasilkan 42 penindakan rokok ilegal, dengan total jumlah barang 387.500 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengatakan, operasi yang dilakukan 2023-2024 itu, ada sebanyak 79 penindakan yang dilakukan, serta ada 490.820 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Baca Juga:  Nayunda, Biduan Cantik yang Keciprat Uang dari Bekas Mentan SYL

“Total potensi kerugian negara akibat adanya perdagangan rokok ilegal itu mencapai Rp. 317.827.900,” kata Ade Zirwan, saat melakukan konferensi pers pada Senin (9/12/2024), bersama APH lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

Ade Zirwan menjelaskan, total batang rokok ilegal yang berhasil diamankan ini termasuk dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Gorontalo pada tanggal 2-5 Desember 2024 lalu.

Baca Juga:  Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Dalam operasi itu, mereka berhasil menggagalkan peredaran 208.680 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo. Mereka juga telah menetapkan satu orang tersangka dari operasi itu.

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka inisial “D” dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2024,” jelanya.

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan wujud pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Bea Cukai dengan APH untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga:  KPU Heran Sengketa Pilpres di MK Malah Persoalkan Pembagian Bansos

Meski begitu, dirinya mengimbau masyarakat untuk juga berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai asli dan melaporkan kepada Bea Cukai atau APH terdekat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, APH, dan seluruh elemen masyarakat, maka Bea Cukai dapat mengoptimalkan kinerja pengawasannya dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden RI khususnya dalam hal pengamanan penerimaan negara,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600