Kota Gorontalo

Kecamatan dan Kelurahan Diimbau Awasi Pemanfaatan Bantuan yang Sudah Disalurkan

×

Kecamatan dan Kelurahan Diimbau Awasi Pemanfaatan Bantuan yang Sudah Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah kecamatan dan kelurahan diimbau untuk senantiasa mengawasi pemanfaatan bantuan pemerintah yang telah disalurkan kepada penerima manfaat.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah, Senin (24/2/2025).

Scroll untuk baca berita

“Dibutuhkan peran kecamatan dan kelurahan untuk memantau penerima bantuan yang telah disalurkan. Harus dipastikan bahwa mereka tidak hanya sekadar menerima, tetapi juga memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Irwansyah.

Baca Juga:  Ryan Kono Minta Sekolah Pertahankan Trademark

Menurutnya, jika pemanfaatan bantuan tersebut diawasi dengan baik, maka tujuan dari pemberian bantuan itu akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Pada kesempatan yang sama, Irwansyah juga menanggapi sejumlah usulan warga terkait bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa bantuan kepada masyarakat akan terus digulirkan. Namun, ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Baca Juga:  Perubahan Tarif Pajak Hiburan di Kota Gorontalo Sangat Dinamis

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Seberapa besar anggaran yang kami alokasikan, tanpa peran serta aktif masyarakat, masalah yang ada tidak akan bisa diselesaikan,” tegas Irwansyah.

Baca Juga:  Isu PHK PPPK Menguat, Adhan Dambea Pasang Badan: ‘Tak Akan Saya Lepas!’

Lebih lanjut, Irwansyah menekankan pentingnya kelengkapan proposal dalam setiap usulan penerima bantuan.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemberian bantuan sosial, kami tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran jika penerima bantuan tidak menyertakan proposal,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel