Scroll untuk baca berita
Kabar

Terpidana Kasus Pencabulan Diangkat Jadi PPPK di Kanwil Kemenag Gorontalo, Berkasnya Diurus dari dalam Penjara

×

Terpidana Kasus Pencabulan Diangkat Jadi PPPK di Kanwil Kemenag Gorontalo, Berkasnya Diurus dari dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Salah satu tenaga honorer di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam kasus pencabulan, masih saja dipertahankan statusnya meski telah dijatuhi hukuman pidana.

Bahkan, yang bersangkutan terinformasi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal dilantik dalam waktu dekat.

Scroll untuk baca berita

Oknum berinisial MA tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 38/Pid.B/2024/PN Gto.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, dan divonis tujuh bulan penjara. Kendati demikian, MA tidak diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.

Baca Juga:  9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, yang menyebut bahwa surat keputusan (SK) MA masih berlaku.

“SK-nya tidak dicabut karena sudah ditandatangani sebelumnya. Kami hanya menghentikan pembayaran gaji selama yang bersangkutan berada dalam masa tahanan,” ujar Mahmud kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengundang presepsi publik, terutama terkait persyaratan administratif dalam proses seleksi PPPK.

Baca Juga:  sscasn.bkn.go.id Panduan Lengkap Daftar CPNS dan Cek Gaji PNS

Di mana salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang tidak terputus. Dalam proses seleksi, calon PPPK juga wajib melampirkan Surat Perintah Pembayaran Gaji atau SPUM yang menunjukkan kontinuitas pekerjaan.

Beberapa sumber menyebut, saat pengurusan berkas PPPK, MA sedang berada dalam tahanan. Meski demikian, ia tetap memperoleh surat keterangan pengalaman kerja dan dinyatakan lolos dalam seleksi hingga masuk dalam daftar pelantikan.

“Miris, karena saat MA mengurus berkas PPPK, dia masih menjalani masa tahanan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil PPPK Tahap II, Berikut Panduan Akses SSCASN

Isu ini semakin menjadi sorotan setelah informasi beredar bahwa pimpinan Kemenag Gorontalo, termasuk Kepala TU, mengetahui kasus tersebut sejak awal, namun tetap mempertahankan MA dengan dugaan adanya intervensi atasan.

Bahkan, sempat terjadi perdebatan internal di lingkungan Kemenag Gorontalo saat memutuskan nasib MA dalam proses seleksi PPPK.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600