Hibata.id – Dugaan praktik tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali menyeret nama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato. Sikap bungkam pejabat setempat memperkuat kecurigaan publik atas lemahnya penindakan di lapangan.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah III Pohuwato, Jemie S. Peleng, saat dihubungi Hibata.id pada Selasa, 1 Juli 2025, enggan memberikan pernyataan terkait temuan alat berat yang beroperasi di kawasan hutan serta pencabutan kunci ekskavator yang sempat dilakukan petugas.
Namun, temuan di lapangan menyuguhkan fakta berbeda. Menurut informasi yang dihimpun Hibata.id, tim KPH diduga menemukan lebih dari satu unit alat berat yang tengah digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan. Petugas disebut-sebut sempat mencabut kunci sejumlah alat berat tersebut.
“Mereka memang sempat mencabut kunci. Tapi alat beratnya lebih dari satu. Ini terkesan hanya kamuflase,” ujar salah satu sumber Hibata.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 2 Juli 2025.
Keterangan itu kontras dengan pernyataan resmi Jemie Peleng dua pekan sebelumnya, 17 Juni 2025, yang mengklaim hanya menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo.
“Yang kami temukan hanya satu unit di dalam kawasan hutan. Di luar kawasan memang ada beberapa yang masih beroperasi, tapi itu di luar kewenangan kami,” kata Jemie kala itu.
Alat berat tersebut ditemukan di dalam HPT—zona yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi tambang. Ironisnya, saat petugas mendekat untuk mencabut kunci, operator ekskavator langsung melarikan diri.
“Begitu kami dekati, operatornya langsung kabur,” ujar Jemie.
Pihak KPH berdalih telah membuat laporan ke pimpinan dan akan melanjutkannya ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Di saat aparat saling lempar tanggung jawab soal kewenangan, tambang emas ilegal terus menggeliat. Alat berat bebas keluar masuk kawasan hutan, mencabik-cabik tanah, mencemari sungai, dan merusak habitat satwa tanpa hambatan berarti.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Pasal 158 menyebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Namun hukum tampaknya belum berpihak pada hutan. Sampai berita ini diterbitkan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Balayo masih terus berjalan. Hutan kian botak, sungai makin keruh, dan aparat tampak lebih sibuk menyusun dalih daripada melakukan penindakan.












