Scroll untuk baca berita
Hukum

Skandal Logo Gorontalo Half Marathon: Revisi Tak Hapus Unsur Pidana

×

Skandal Logo Gorontalo Half Marathon: Revisi Tak Hapus Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto Salahudin Pakaya S.H berlatar logo (Foto.Ist/Hibata.id)
Kolase Foto Salahudin Pakaya S.H berlatar logo (Foto.Ist/Hibata.id)

Hibata.id – Dugaan plagiarisme dalam peluncuran logo Gorontalo Half Marathon 2025 terus menuai kritik tajam. Meski Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo menyatakan akan merevisi desain.

Langkah itu dinilai tidak cukup untuk menihilkan potensi pelanggaran hukum. Praktisi hukum Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar persoalan etika, melainkan masuk ranah pidana.

“Revisi bisa dilakukan, tetapi peristiwa hukum tidak bisa dihapus. Begitu logo diluncurkan dan digunakan secara publik, maka konsekuensi hukumnya sudah berjalan,” kata Salahudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/7/2025).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tindaki PETI di Boalemo, Tapi yang di Pohuwato Diabaikan

Logo yang diduga menjiplak desain milik komunitas luar negeri Catalyst itu telah diperkenalkan secara resmi, lengkap dengan kehadiran Gubernur Gorontalo, sponsor, serta disiarkan ke publik.

Momentum peluncuran itu bahkan menjadi bagian dari strategi promosi ajang olahraga skala provinsi.

Unsur Pidana Tetap Melekat

Menurut Salahudin, penggunaan karya cipta tanpa izin memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Logo Asli yang diduga di plagiat/Hibata.id
Logo Asli yang diduga di plagiat/Hibata.id

“Jika karya digunakan untuk kepentingan komersial seperti sponsor, penjualan tiket, dan merchandise, maka ancamannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Ia menambahkan bahwa meskipun pelanggaran hak cipta termasuk delik aduan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman atau mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi.

“Jika Gubernur dianggap lalai atau melanggar sumpah jabatan, DPRD bisa memulai proses pemakzulan,” tegas Salahudin.

Langkah Dispora Memperburuk Posisi Hukum

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dispora sempat mengupayakan pendaftaran logo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Namun, langkah itu justru dapat memperkuat bukti niat buruk dan membuka celah hukum yang memberatkan posisi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Excavator Terus Menggila di PETI Bulangita, Kapolres Pohuwato Bungkam

“Catalyst selaku pemilik sah tetap memiliki hak untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Niaga dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil,” tambah Salahudin.

Salahudin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa revisi hanyalah solusi sementara yang tidak menghapus fakta hukum.

“Revisi bisa menenangkan sesaat, tapi peluncuran logo telah terjadi, dan Gubernur berdiri di panggung sebagai penanggung jawab tertinggi. Hukum akan tetap berjalan. Yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tapi juga reputasi pemerintah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel