Hibata.id – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menyatakan sikap keras terhadap konflik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Dalam pernyataan resmi, SBIPE menilai perusahaan melakukan eksploitasi sistematis terhadap buruh dan negara gagal memberikan perlindungan hukum yang semestinya.
Ketua SBIPE Junaid Judda menegaskan bahwa PT Huadi telah melakukan dua bentuk pelanggaran berat: penggelapan upah lembur sejak lama serta penggelapan upah pokok selama tahun 2025. “Ini adalah praktik eksploitasi terang-terangan yang telah berlangsung sistematis,” ujarnya.
SBIPE juga mengkritik keputusan sepihak perusahaan yang merumahkan buruh tanpa alasan yang jelas, tanpa proses perundingan, serta tanpa jaminan hukum. Mereka menuntut perusahaan memberikan batas waktu pasti, membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 sebesar Rp3,65 juta, dan menjamin pemanggilan kembali seluruh buruh paling lambat tiga bulan.
Namun, saat rapat bersama Bupati Bantaeng dan perwakilan perusahaan, Joss Stevan Hideki, SBIPE menyebut perusahaan justru menghindar dari substansi persoalan. “Alih-alih merespons tudingan penggelapan upah, pihak perusahaan memilih bungkam dan menyarankan buruh menempuh jalur hukum,” kata Junaid.
Ironisnya, pada 22 Juni 2025, perusahaan tiba-tiba menerima sejumlah tuntutan buruh dalam perundingan terpisah dengan FSPBI. Bagi SBIPE, kesepakatan tersebut mengandung banyak celah hukum dan berpotensi melegitimasi pelanggaran normatif terhadap buruh.
Membedah Isi Kesepakatan: Potensi Pelanggaran Hukum
SBIPE melakukan analisis terhadap lima poin dalam perjanjian bersama (PB) antara FSPBI dan PT Huadi. Mereka menyebut perjanjian itu sarat pelanggaran dan mengabaikan prinsip dasar perlindungan kerja. Berikut sorotan kritis terhadap isi kesepakatan tersebut:
- Penghentian Perselisihan
Penghentian konflik tanpa penyelesaian substansi pelanggaran normatif, seperti upah minimum dan PHK sepihak, dianggap membahayakan. Menurut SBIPE, ini berpotensi menjadi dalih perusahaan untuk menghapus jejak pelanggaran dan menciptakan preseden buruk bagi gerakan buruh.
- Dirumahkan Tiga Bulan
Kesepakatan merumahkan buruh selama tiga bulan tanpa landasan hukum yang jelas dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan. Istilah “dirumahkan” tidak memiliki dasar eksplisit dalam peraturan, dan tanpa audit keuangan independen, alasan “kondisi keuangan buruk” bisa dimanipulasi menjadi PHK terselubung.
Lebih jauh, kalimat “dapat diperpanjang” tanpa tenggat dan mekanisme evaluasi memperlihatkan ketiadaan perlindungan kepastian kerja. SBIPE mendesak DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
- Upah Rp1,5 Juta per Bulan
Pembayaran upah sebesar Rp1,5 juta saat buruh dirumahkan dinilai bertentangan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP 2025. Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa upah minimum bersifat non-negotiable. Kesepakatan membayar di bawah UMP dianggap batal demi hukum dan merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja.
- Pemanggilan Kembali Tanpa Kepastian
Pernyataan bahwa buruh akan dipanggil kembali “jika sewaktu-waktu perusahaan kembali normal” dinilai menggantungkan nasib pekerja secara sepihak. Frasa tersebut menempatkan kekuasaan penuh di tangan pengusaha tanpa batas waktu dan evaluasi, membuka ruang PHK diam-diam.
- Pembayaran Selisih Upah
Pernyataan perusahaan yang “bersedia membayar selisih upah” jika ditemukan ketidaksesuaian dianggap sebagai pengakuan tidak langsung bahwa mereka belum membayar sesuai UMP. Namun SBIPE menilai frasa ini menyusutkan kewajiban yang seharusnya otomatis dan bersifat mutlak.
Bupati Harus Berdiri Bersama Buruh
SBIPE menyayangkan sikap pemerintah daerah yang hanya berperan sebagai fasilitator, tanpa keberpihakan nyata terhadap nasib buruh. Mereka menilai kehadiran Bupati Bantaeng dalam perundingan tidak cukup jika tidak disertai perlindungan aktif atas hak-hak pekerja.
“Kesepakatan ini melegitimasi pelanggaran, menjadikan buruh korban dari kompromi yang timpang,” kata Junaid. Ia mendesak Bupati untuk tak hanya menjadi moderator, tetapi juga pelindung hak-hak konstitusional buruh.
Menurut SBIPE, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya dalam memberikan jaminan perlindungan kerja. Karena itu, segala bentuk normalisasi atas pelanggaran normatif akan terus mereka lawan.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik penggelapan upah dan PHK terselubung dibungkus dalam bahasa ‘kesepakatan bersama’. Kesepakatan yang bertentangan dengan hukum harus dibatalkan. Negara wajib hadir menegakkan hukum,” tegas Junaid Judda.












