Scroll untuk baca berita
Kabar

Kendaraan Dikembalikan Usai Pembayaran, Adira Finance Marisa Minta Pemberitaan Dihapus

×

Kendaraan Dikembalikan Usai Pembayaran, Adira Finance Marisa Minta Pemberitaan Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kantor Adira Finance Cabang Marisa. (Foto: IA/Hibata.id)
Ilustrasi Kantor Adira Finance Cabang Marisa. (Foto: IA/Hibata.id)

Hibata.id – Kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, kini memasuki babak baru. Setelah ramai diberitakan karena dianggap tidak sesuai prosedur, unit kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak leasing Adira Finance usai nasabah melakukan pembayaran di kantor cabang Marisa.

Muslimin, kerabat Risna, mengungkapkan bahwa pihak Adira Finance menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke kantor. Ia pun memenuhi permintaan tersebut pada keesokan harinya.

“Setelah ditelepon oleh pihak Adira, kami langsung datang ke kantor. Tapi saat sampai di sana, yang pertama mereka tanyakan adalah, ‘Kenapa sudah dimuat di berita?’” ungkap Muslimin kepada media.

Yang menarik, menurutnya, kendaraan dikembalikan setelah membayar dua bulan tunggakan, meskipun sebelumnya pihak leasing menyebut bahwa tunggakan sudah mencapai tiga bulan.

“Mereka bilang harus bayar dua bulan baru motor bisa diambil. Katanya sudah tiga bulan menunggak, padahal sebenarnya baru dua bulan. Tanggal 29 ini baru pas tiga bulan. Tapi setelah saya bayar dua bulan, motor langsung dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga:  AJI dan Yayasan Tifa Gelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi bagi Jurnalis

Ia juga menyebut bahwa pihak Adira sempat meminta agar pemberitaan sebelumnya, yang memuat nama pimpinan cabang, dihapus.

“Pimpinan cabangnya minta supaya berita itu dihapus, karena namanya disebut-sebut,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pimpinan Adira Finance Cabang Marisa, Rahmat Ismail, membenarkan bahwa nasabah telah melakukan pembayaran.

“Sudah dibayar dua bulan angsuran tadi,” tulis Rahmat melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya pihak Adira menyatakan bahwa unit hanya dapat dikembalikan apabila seluruh tunggakan dilunasi.

Ketidaksesuaian pernyataan tersebut kembali memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan dan pengembalian kendaraan oleh pihak leasing.

Pernyataan Sebelumnya: “Bukan Penarikan, Tapi Penitipan”

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), Rahmat Ismail menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas lapangan (debt collector) bukanlah penarikan paksa, melainkan penitipan unit ke kantor Adira.

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Dokumen ASN di Bone Bolango, Bukti Baru Terungkap

“Unit kendaraan tersebut bukan ditarik paksa, melainkan dititipkan sementara di kantor. Ini dilakukan karena pihak nasabah tidak kooperatif saat didatangi,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa saat debt collector mendatangi rumah Risna, yang bersangkutan menolak keluar rumah. Satu-satunya pihak keluarga yang berhasil ditemui hanyalah ibu Risna, yang justru meminta agar petugas langsung menghubungi anaknya.

Rahmat juga menyebut bahwa unit telah menunggak selama tiga bulan, dan pihak leasing kesulitan menjalin komunikasi dengan nasabah.

“Kami sudah berusaha menemui nasabah, tapi sangat sulit. Komunikasi tidak terjalin, bahkan orang tua yang tercatat sebagai penjamin juga enggan bertanggung jawab terhadap angsuran,” katanya.

Namun saat ditanya soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Fidusia, Rahmat mengakui bahwa proses penarikan unit tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” akunya.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pajak hingga LHKPN Kepala BKKBN Gorontalo Tak Terdaftar

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan objek jaminan seperti kendaraan bermotor harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Tanpa adanya surat keputusan (SK) dari pengadilan, penarikan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Dalam konteks ini, klaim pihak Adira bahwa unit hanya “dititipkan” menjadi kontroversial, karena kendaraan diambil tanpa surat resmi, tanpa perintah pengadilan, dan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

Pernyataan bahwa nasabah seharusnya “diproses hukum dulu” justru memperlihatkan potensi lemahnya pemahaman terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam lembaga pembiayaan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena mencerminkan masih banyaknya celah pelanggaran dalam praktik penagihan oleh leasing, serta minimnya perlindungan hukum terhadap konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari Pimpinan Adira Finance Pohuwato.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel