Scroll untuk baca berita
Nasional

Dasco: Masyarakat Diminta Tak Takut Putar Musik, Aturan Royalti Lagu Segera Diumumkan

×

Dasco: Masyarakat Diminta Tak Takut Putar Musik, Aturan Royalti Lagu Segera Diumumkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2024). (Foto:Liputan6)/Hibata.id
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2024). (Foto:Liputan6)/Hibata.id

Hibata.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat tidak takut memutar lagu di ruang publik sembari menunggu aturan baru soal royalti musik yang akan segera diumumkan pemerintah.

Dasco menegaskan polemik royalti lagu yang belakangan meluas hingga menyasar rekaman kicau burung maupun musik di resepsi pernikahan akan segera mendapat kejelasan.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, penerapan kebijakan royalti lagu sebelumnya dinilai melampaui batas kewajaran.

“Sebenarnya royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain penciptanya. Namun penerapannya kemarin-kemarin kalau menurut saya sudah di luar kewajaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Dasco menambahkan, DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut, katanya, menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan polemik royalti musik.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN, dan aturannya akan menyesuaikan setelah UU Hak Cipta direvisi,” ungkapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan pelaku usaha tidak menolak membayar royalti, namun menuntut kejelasan skema dan tarif.

Baca Juga:  Istana Tegur Gus Miftah Terkait Pernyataan Kontroversial pada Penjual Es Teh

“Banyak yang beranggapan pengusaha hotel dan restoran enggak mau bayar royalti, itu tidak benar. Prinsipnya PHRI mau bayar asal tarifnya jelas,” ujar Haryadi dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis (14/8/2025).

Ia menekankan perlunya tarif yang transparan dan adil. Sistem lama berbasis luas bangunan dinilai tidak relevan lagi.

“Seharusnya Pemerintah hadir dalam penetapan tarif, lalu diterapkan melalui platform digital agar lebih transparan,” tegasnya.

PHRI menilai pemanfaatan platform digital menjadi solusi atas polemik royalti lagu. Haryadi mengungkapkan kekecewaannya karena platform digital Velodiva, yang sudah bekerja sama dengan LMKN, belum digunakan secara optimal.

Baca Juga:  Irna Gustiawati, Mantan Pimpinan Redaksi Liputan6.com Meninggal Dunia

“LMKN sudah bekerja sama dengan Velodiva, tetapi mengapa belum dimaksimalkan dengan baik? Padahal sistemnya adil dan transparan,” katanya.

Polemik royalti lagu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, pengusaha, dan masyarakat.

DPR menargetkan aturan baru segera diumumkan agar praktik pembayaran royalti lebih adil, transparan, serta dapat meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel