Hibata.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan rencana pemerintah menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Setiap koperasi desa akan diperkuat oleh dua hingga tiga tenaga PPPK, dengan gaji yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Zulkifli Hasan menjelaskan, penempatan PPPK di KDMP saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Skema tersebut dirancang untuk memperkuat peran koperasi desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Dari Menpan RB yang akan memperbantukan teknis dan PPPK, dua atau tiga orang per koperasi,” kata Zulkifli saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, penempatan pegawai kontrak pemerintah itu akan menyesuaikan domisili PPPK dan lokasi koperasi. “Tentu dari kabupaten ditempatkan yang terdekat akan di Kopdes,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyiapkan sistem kerja serta pelatihan bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, sehingga pegawai yang ditempatkan dapat langsung mendukung operasional.
Zulkifli menuturkan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan mengusulkan kebutuhan PPPK untuk Kopdes Merah Putih. Usulan tersebut kemudian dialokasikan dan gajinya dibayar pemerintah.
“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” tegasnya.
Rencana ini sebelumnya juga disampaikan Zulkifli Hasan saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada awal Agustus 2025.
Menurutnya, keberadaan PPPK di koperasi desa akan membantu meningkatkan kinerja koperasi yang selama ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
“Koperasi merupakan amanat konstitusi dalam UUD 1945, sehingga payung hukumnya lebih kuat dan lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha swasta, baik dari sisi aset, volume usaha, maupun partisipasi anggota.
Zulkifli mengungkapkan, terdapat sekitar 500 ribu orang yang dapat diangkat menjadi PPPK. Jika terdapat 1.000 koperasi desa yang terbentuk, maka kebutuhan pegawai kontrak tersebut mencapai 2.000 orang.
“Para bupati yang mengajukan nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” katanya.












