Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mekanisme penarikan kendaraan serta pembayaran angsuran oleh perusahaan pembiayaan di daerah itu, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimudin. Hadir perwakilan kedua komisi, masyarakat pengadu, serta pihak terkait dari Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.
Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan keresahan terhadap mekanisme penarikan kendaraan dan pembayaran angsuran yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, biaya tambahan berupa denda dan biaya penarikan disebut memberatkan konsumen.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak leasing. Hasilnya, rapat menyepakati langkah penyelesaian bersama agar tidak merugikan kedua belah pihak.
“DPRD berkomitmen memastikan hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan dengan bijak sesuai aturan yang berlaku,” kata La Ode Haimudin.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi dan membuka ruang pengawasan lebih lanjut terhadap praktik perusahaan pembiayaan.
“Pengawasan perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya menambahkan.
Kasus sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kerap muncul di sejumlah daerah, termasuk Gorontalo. DPRD menilai penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah efektif untuk melindungi masyarakat tanpa menghambat aktivitas usaha.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan fungsi legislatif sebagai jembatan aspirasi masyarakat akan terus dijalankan, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak konsumen di sektor pembiayaan.












