Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Gorontalo Soroti Denda dan Biaya Penarikan Leasing Estadana Ventura

×

DPRD Gorontalo Soroti Denda dan Biaya Penarikan Leasing Estadana Ventura

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan/Hibata.id
Rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mekanisme penarikan kendaraan serta pembayaran angsuran oleh perusahaan pembiayaan di daerah itu, Selasa (9/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimudin. Hadir perwakilan kedua komisi, masyarakat pengadu, serta pihak terkait dari Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Gorontalo Hadiri Pelantikan Rektor UNIGO

Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan keresahan terhadap mekanisme penarikan kendaraan dan pembayaran angsuran yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, biaya tambahan berupa denda dan biaya penarikan disebut memberatkan konsumen.

Menanggapi aduan tersebut, DPRD memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak leasing. Hasilnya, rapat menyepakati langkah penyelesaian bersama agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Anggota Komisi I Irwan Mamesah Silaturahmi di Masjid At-Taubah Tilongkabila

“DPRD berkomitmen memastikan hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan dengan bijak sesuai aturan yang berlaku,” kata La Ode Haimudin.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi dan membuka ruang pengawasan lebih lanjut terhadap praktik perusahaan pembiayaan.

“Pengawasan perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya menambahkan.

Kasus sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kerap muncul di sejumlah daerah, termasuk Gorontalo. DPRD menilai penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah efektif untuk melindungi masyarakat tanpa menghambat aktivitas usaha.

Baca Juga:  Yuriko Kamaru Ucapkan Selamat Kepada 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan fungsi legislatif sebagai jembatan aspirasi masyarakat akan terus dijalankan, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak konsumen di sektor pembiayaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel