Hibata.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Kendati demikian, pekerja dan buruh dapat lebih awal memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak awal September 2025, penyaluran kembali BSU ramai dibicarakan di kalangan pekerja, buruh, hingga serikat pekerja. Namun hingga kini, pemerintah belum merilis jadwal pencairan.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dapat melakukan pengecekan langsung melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Alternatif lain, penerima BSU juga bisa memanfaatkan aplikasi Pospay.
Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi, pencairan dana BSU dilakukan melalui seluruh kantor pos di Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahap kedua 2025 wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada KTP.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pegawai BUMN/BUMD.
Bukan anggota Polri atau prajurit TNI aktif.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut berpeluang besar menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status BSU 2025 via Kemnaker
Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun baru dengan email aktif serta data diri sesuai KTP.
Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
Status akan ditampilkan, mulai dari lolos verifikasi, masih diproses, hingga belum memenuhi syarat.















