Scroll untuk baca berita
Kabar

PWI Gorontalo: Jangan Seret Profesi Wartawan dalam Kasus Pemerasan Wahyudin

×

PWI Gorontalo: Jangan Seret Profesi Wartawan dalam Kasus Pemerasan Wahyudin

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Advokasi PWI Gorontalo, Andi Arifuddin/Hibata.id
Ketua Bidang Advokasi PWI Gorontalo, Andi Arifuddin. Dok. Pribadi/Hibata.id

Hibata.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mengaku sempat diperas oknum wartawan setelah video dirinya yang menyebut soal “merampok uang negara” beredar luas di media sosial.

Pengakuan itu disampaikannya melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Minggu (21/9/2025).

Scroll untuk baca berita

Wahyudin menyebut, wartawan yang berdomisili di Kabupaten Boalemo itu lebih dulu mengantongi rekaman video sebelum viral.

Oknum tersebut kemudian meminta uang Rp10 juta agar rekaman itu tidak disebarkan.

“Dia ternyata memanfaatkan itu untuk mendapatkan uang. Jujur sedikit sebenarnya teman-teman, dia cuma minta Rp10 juta. Supaya ana bisa meredam video ini,” ujar Wahyudin.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Gorontalo Melonjak Jelang Ramadan

Menanggapi hal itu, Ketua Advokasi Persatuan Wartawan Gorontalo (PWG), Andi Arifuddin, mendorong Wahyudin untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian maupun Dewan Pers.

Menurutnya, pemerasan jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak dibenarkan oleh undang-undang.

“Pada pasal 2 Kode Etik Jurnalistik disebutkan wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas. Jika ada yang mengaku wartawan lalu memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi, silakan dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau terbukti sebagai pemerasan dengan bukti kuat, maka itu masuk ranah pidana,” kata Andi dalam rilis yang diterima di Gorontalo, Minggu (21/09/2025).

Baca Juga:  Viral Foto Diduga Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Vital

Andi menegaskan, pemberitaan media dan pemerasan oleh oknum tidak bisa disamakan. PWI, kata dia, tidak ingin nama baik wartawan Gorontalo tercoreng akibat isu tersebut.

“Jangan melempar kesalahan sendiri ke orang lain. Antara pemberitaan oleh media dengan pemerasan adalah dua hal berbeda. Jangan menggiring opini seakan profesi wartawan itu tidak benar,” ujarnya.

Andi juga menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai langkah meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas pers di era digital.

UKW, lanjutnya, menjadi filter agar wartawan memahami etika, hukum pers, sekaligus mencegah penyebaran berita bohong.

Baca Juga:  Belum Ada Tanggapan Resmi, Tambang Ilegal Pohuwato Seret Nama Pejabat Polda

“Tiga poin penting dari UKW adalah menegakkan demokrasi, memahami etika dan kode etik, serta mencegah hoaks. Wartawan yang kompeten akan lebih mudah menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.

Kasus video kontroversial Wahyudin sendiri berbuntut panjang. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo telah memproses masalah ini, sementara DPP PDI Perjuangan resmi memecatnya sebagai kader.

PWG menilai langkah hukum menjadi jalan terbaik untuk menuntaskan dugaan pemerasan tersebut, sekaligus menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan ruang publik tetap sehat bagi demokrasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel