Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan kota dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 44 Perda itu menyebutkan, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), atau membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis, dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
“Penerapan sanksi ini bukan sekadar ancaman, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengelolaan sampah,” tulis dalam website Pemerintah Kota Gorontalo.
Selain sanksi pidana, Pasal 37 Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif. Pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai tindakan berupa paksaan memperbaiki pelanggaran, kewajiban membayar uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah menilai aspek perizinan dalam pengelolaan sampah tidak bisa dipandang remeh. Pelanggaran pada sektor ini berisiko memicu dampak serius, seperti pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga penurunan kualitas hidup.
Budaya disiplin dalam mengelola sampah, menurut pemerintah, harus menjadi bagian dari gaya hidup warga. “Kami ingin membangun Gorontalo sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Tapi itu hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut berperan aktif,” pungkasnya.












