Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota mengamankan lelaki berinisial ZA (29) warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. ZA ditangkap karena diduga sering menjual handphone Refurbished/daur ulang.
Penjualan Handphone daur ulang atau palsu itu terungkap setelah salah satu korban inisial AD (38) melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kronologi berawal pada hari Senin 26 februari 2024 sekitar pukul 17.30.
Saat itu, kata Leonardo, korban AD telah membeli 1 unit Handphone merk Oppo A77S dari media sosial dengan harga Rp. 1.100.000.
Leonardo bilang, korban AD sempat menanyakan apakah HP tersebut asli. Terduga pelaku ZA pun meyakinkan bahwa HP tersebut memang asli merek Oppo. Akhirnya, transaksi pun terjadi saat itu.
“Setelah transaksi terjadi dan AD mencoba HP, ternyata ada beberapa fitur yang tidak sesuai dan setelah di cek ternyata HP tersebut adalah Refurbished/daur ulang,” jelasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Iphone 11 Pro di Kelurahan Liluwo Ditangkap Polisi
Berdasarkan hal itu, katanya, korban langsung melaporkan masalah itu ke Polresta Gorontalo Kota. Ia bilang, timnya pun langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi berhasil berhasil mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban. Selanjutnya, ZA selaku penjual HP berhasil diamankan pada pukul 23.30 Wita
“Dari tangan ZA turut diamankan 19 unit handphone Refurbished/daur ulang merek OPPO type A77s, 2 buah dus kosong dan 8 lembar label segel,” katanya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Unit Tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Reza Saad