Scroll untuk baca berita
Hukum

Wartawan Terancam atau Dilindungi? Ini Hasil Diskusi KUHP Baru di Gorontalo

×

Wartawan Terancam atau Dilindungi? Ini Hasil Diskusi KUHP Baru di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Suasana diskusi bedah KUHP dan KUHAP perspektif jurnalis yang digelar Koperasi GASS di Gorontalo, Selasa malam (20/1/2-2026)/Hibata.id
Suasana diskusi bedah KUHP dan KUHAP perspektif jurnalis yang digelar Koperasi GASS di Gorontalo, Selasa malam (20/1/2-2026)/Hibata.id

Hibata.id – Diskusi hukum bertajuk Bedah KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Jurnalis yang digagas Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Kegiatan yang berlangsung di Naffil Cafe and Resto, Gorontalo, Selasa malam (20/1), dihadiri akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan (KNPI), serta insan pers.

Forum diskusi ini membahas perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Para pemateri menilai kehadiran KUHP baru menjadi tonggak penting setelah Indonesia selama puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial Belanda.

Akademisi hukum menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengusung semangat dekolonisasi hukum dengan menyesuaikan nilai Pancasila, kearifan lokal, serta perkembangan masyarakat.

Pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) menjadi ciri utama pembaruan tersebut.

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Petugas PT LIL Popayato Diduga Kriminalisasi Warga

Meski demikian, sejumlah pasal masih menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pengaturan moralitas.

Suasana diskusi bedah KUHP dan KUHAP perspektif jurnalis yang digelar Koperasi GASS di Gorontalo, Selasa malam (20/1/2-2026)/Hibata.id
Suasana diskusi bedah KUHP dan KUHAP perspektif jurnalis yang digelar Koperasi GASS di Gorontalo, Selasa malam (20/1/2/2026)/Hibata.id

Para narasumber menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada penafsiran dan penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.

“KUHP dan KUHAP harus diposisikan sebagai instrumen hukum, bukan alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik, pasal yang bersifat multitafsir berpotensi disalahgunakan,” ujar Dr. Kingdom saat memaparkan materi.

Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan jurnalis tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Menggila, Kapolsek Patilanggio Pura-pura Mati

“Apabila terjadi dugaan pelanggaran, mekanisme penyelesaian harus melalui Dewan Pers sesuai kode etik jurnalistik. Koperasi GASS berkomitmen bersinergi dengan media agar publik memperoleh informasi hukum yang akurat dan berimbang,” kata Bahrun.

Selain membahas KUHP, diskusi juga menyoroti urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Praktisi hukum menilai KUHAP saat ini masih menyisakan persoalan klasik, seperti praktik penahanan yang tidak proporsional dan lemahnya perlindungan hak tersangka.

Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat prinsip due process of law serta memastikan peran penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan.

Akademisi Arhjayati Rahim menambahkan bahwa pemahaman hukum yang memadai menjadi kebutuhan penting bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Profesionalisme jurnalis menuntut akurasi dan pemahaman hukum yang kuat. Kolaborasi antara akademisi dan pers akan membantu masyarakat menerima informasi yang jelas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Baca Juga:  490 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, HMI Badko Sulut-Gorontalo: Bea Cukai Tebang Pilih

Sementara itu, Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat diproses secara hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menyajikan informasi yang akurat, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Diskusi ditutup dengan penegasan peran strategis masyarakat sipil dalam mengawal implementasi hukum pidana nasional. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan hukum berfungsi sebagai pelindung hak warga negara dan menjamin keadilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel