Scroll untuk baca berita
Politik

Sempat Viral “Mau Rampok Uang Negara”, Wahyu Moridu Resmi Digantikan Dedy Hamzah

×

Sempat Viral “Mau Rampok Uang Negara”, Wahyu Moridu Resmi Digantikan Dedy Hamzah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI - Wahyu Moridu Resmi Digantikan Dedy Hamzah/Hibata.id
Ilustrasi AI - Wahyu Moridu Resmi Digantikan Dedy Hamzah/Hibata.id

Hibata.id – Kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo yang sempat lama kosong akhirnya menemukan pemiliknya.

Setelah melalui proses administrasi panjang, pemerintah pusat memastikan bahwa Dedy Hamsah, akan segera melangkah ke ruang sidang wakil rakyat di Puncak Botu.

Kepastian itu datang langsung dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Pada 19 Januari 2026 di Jakarta, Mendagri menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026, yang menjadi penanda berakhirnya masa penantian pengisian kursi legislatif tersebut.

Keputusan ini sekaligus meresmikan pengangkatan Dedy Hamzah sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam dokumen resmi yang diterima, Mendagri secara tegas menetapkan posisi Dedy sebagai pengganti sah dari Wahyudin Moridu, S.H.

“Meresmikan Saudara Dedy Hamsah, S.Pd. sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024–2029, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Mengapa Warga Bone Bolango Harus Memilih Ismet-Risman?

Waktu Terus Berjalan

Tak hanya menetapkan nama, surat keputusan itu juga membawa pesan penting soal waktu. Pemerintah pusat memberi tenggat yang jelas agar pelantikan tidak berlarut-larut.

Dalam klausul ketiga, Mendagri menegaskan bahwa pengucapan sumpah harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan diterima. Artinya, DPRD Provinsi Gorontalo kini berpacu dengan waktu untuk segera menggelar rapat paripurna istimewa.

Bagi Dedy Hamsah, momen tersebut akan menjadi titik awal pengabdian resminya. Seluruh hak dan kewajiban sebagai wakil rakyat baru berlaku setelah sumpah jabatan diucapkan di hadapan pimpinan dewan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji,” tulis Mendagri dalam penutup suratnya.

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Sukses Gelar Debat Publik Ketiga

Bola di Tangan DPRD

Dengan terbitnya SK Mendagri, perhatian kini tertuju pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo. Lembaga ini memegang peran kunci untuk menjadwalkan rapat paripurna istimewa yang akan meresmikan Dedy Hamsah sebagai anggota DPRD.

Pengisian kursi ini dinilai penting untuk mengembalikan kelengkapan alat kelengkapan dewan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan terkait kembali terwakili secara penuh di lembaga legislatif.

Jejak Kursi yang Ditinggalkan

Kursi yang kini akan ditempati Dedy Hamzah sebelumnya ditinggalkan Wahyudin Moridu, yang diberhentikan dari jabatannya pada September 2025. Pemberhentian tersebut terjadi setelah yang bersangkutan dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.

Peristiwa itu bermula dari beredarnya sebuah video yang memicu perhatian publik luas. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menilai tindakan dalam video tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan sumpah jabatan.

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Siapkan Debat Publik Kedua untuk Pilkada 2024

BK DPRD menegaskan bahwa perilaku tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra lembaga perwakilan rakyat. Upaya hukum yang sempat ditempuh Wahyudin Moridu terkait pemberhentian itu pun tidak membuahkan hasil.

Kini, dengan terbitnya SK Mendagri, DPRD Provinsi Gorontalo bersiap membuka bab baru. Rapat paripurna istimewa yang akan datang bukan sekadar seremoni, tetapi penanda kembalinya suara konstituen ke ruang sidang dewan.

Dedy Hamsah pun tinggal selangkah lagi untuk resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat, menutup satu episode panjang kekosongan kursi legislatif di Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel