Kota Gorontalo

Mulai Tahun Ini, Pajak Kos-kosan di Kota Gorontalo Gratis

×

Mulai Tahun Ini, Pajak Kos-kosan di Kota Gorontalo Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo (Foto: blog.cokro.com)
Ilustrasi salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo (Foto: blog.cokro.com)

Hibata.id –  Mulai tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya tak akan lagi memungut pajak kos-kosan, alias pajaknya digratiskan.

Kebijakan ini berdasarkan adanya perubahan regulasi perpajakan daerah yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kemudian, UU itu diganti dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Pemuda Kota Gorontalo Diajak Berperan dalam Pembangunan Nasional

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kebijakan tersebut.

“Iya benar. Terhitung mulai tahun ini, kami membebaskan pajak kos-kosan,” ungkap Nooryanto ketika diwawancarai Senin (11/3/2024).

Baca juga: Angka Stunting di Kota Gorontalo Turun

Nooryanto mengatakan, pajak dari usaha kos-kosan sebetulnya cukup besar dan membantu kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi

Pada tahun 2023 saja, katanya, jumlah yang diterima dari pajak daerah kos-kosan sebesar Rp. 835.796.050, dari 282 Usaha kos-kosan di Kota Gorontalo.

Meski begitu, Ia berharap, dengan digratiskannya pajak pajak kos-kosan di Kota Gorontalo bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis rumah kos.

Para pengusaha rumah kos juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali tarif sewa kos-kosan yang pada akhirnya membantu beban masyarakat yang menghuni rumah kos dan sejenisnya.

Baca Juga:  Ismail Madjid Resmi Dilantik Pj Wali Kota Gorontalo

“Rumah kos yang merupakan alternatif bagi masyarakat dalam mencari tempat hunian. Sehingga harga sewanya perlu disesuaikan kembali dengan adanya kebijakan ini,” pungkasnya

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600