Kota Gorontalo

Ribuan Massa Geruduk Polda Gorontalo, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

×

Ribuan Massa Geruduk Polda Gorontalo, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

Sebarkan artikel ini
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Polda Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: istw)
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Polda Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: istw)

Hibata.id – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Polda Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026. Mereka menyuarakan dukungan kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menghadapi persoalan hukum terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan. Mereka mendesak Polda Gorontalo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Adhan. Mereka juga meminta kepolisian menuntaskan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dan menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum.

Di hadapan awak media, Adhan mengaitkan persoalan hukum yang dihadapinya saat ini dengan penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP pada 2025. Ia mengaku telah meneruskan persoalan tersebut kepada Kapolri karena menilai penanganannya belum tuntas.

Adhan menduga langkahnya mempertanyakan perkara itu turut memicu munculnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan kantor pos.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Perkuat Tradisi Lewat Pawai Obor dan Festival Kolak Ubi

Menurut dia, persoalan bermula ketika Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan sebuah tempat usaha yang menjual minuman keras. Adhan menyebut usaha tersebut diduga milik orang tua seorang anggota polisi.

Penertiban itu, kata Adhan, berujung pada perlawanan yang melibatkan oknum polisi. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian dan pemukulan.

Setelah kejadian itu, Adhan menuturkan, sejumlah oknum polisi mendatangi kantor Satpol PP dan melakukan perusakan terhadap fasilitas kantor tersebut.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” kata Adhan.

Ia mengaku telah menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan kepada Kapolri untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” ujarnya.

Baca Juga:  Adhan Dambea Sentil Perbedaan Bonus Juara MTQ Kota dan Provinsi Gorontalo

Adhan menduga persoalan itu berkaitan dengan perkara yang kini menjeratnya dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaiannya atas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia juga mempertanyakan jalur hukum yang digunakan untuk mempersoalkan keputusannya terkait eks rumah jawatan tersebut. Menurut Adhan, persoalan yang menyangkut keputusan administrasi semestinya diuji melalui mekanisme hukum administrasi yang sesuai, bukan langsung diarahkan ke ranah pidana.

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu pokok keberatan Adhan terhadap penanganan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Kehadiran ASN dalam demonstrasi tersebut turut menjadi sorotan. Partisipasi aparatur pemerintah dalam aksi dukungan kepada kepala daerah memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan terganggunya pelayanan publik.

Baca Juga:  300 Pesilat Siap Adu Skill di Wali Kota Cup, Total Hadiah Rp 100 Juta

Adhan membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan keikutsertaan ASN merupakan bentuk dukungan kepada dirinya sebagai wali kota, bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi.

Ia juga mengatakan demonstrasi sengaja digelar pada sore hari agar ASN tetap dapat menjalankan tugas pada pagi hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore. Karena mereka masih kerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan yang terganggu,” kata Adhan.

Aksi di Mapolda Gorontalo itu menjadi panggung bagi massa untuk menyampaikan tuntutan terkait dua persoalan sekaligus: polemik eks rumah jawatan yang menyeret Adhan dan penanganan dugaan perusakan kantor Satpol PP pada 2025.

Adapun tudingan kriminalisasi serta dugaan keterkaitan kedua perkara tersebut masih merupakan klaim Adhan dan perlu ditempatkan sesuai fakta serta perkembangan proses hukum yang dapat diverifikasi.