Kota Gorontalo

Adhan Dambea: Ada Dendam Pribadi di Balik Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

×

Adhan Dambea: Ada Dendam Pribadi di Balik Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat berhadapan dengan awak media pada Sabtu (17/10/2026). (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat berhadapan dengan awak media pada Sabtu (17/10/2026). (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menduga polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos berkaitan dengan persoalan lama antara aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Ia meminta penyidik yang menangani perkara tersebut mendalami persoalan hukum secara objektif, bukan berdasarkan dugaan dendam pribadi.

Adhan menyampaikan pernyataan itu di hadapan awak media pada Sabtu (17/10/2026). Ia menduga, persoalan yang kini menyeret eks Rumah Jawatan Kantor Pos bermula dari insiden pada Juli 2025 yang berujung pada penahanan empat anggota Satpol PP Kota Gorontalo.

Menurut Adhan, insiden tersebut bermula ketika petugas Satpol PP menggelar razia rutin di wilayah Kota Gorontalo. Saat berada di Dulomo, petugas menemukan sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras. Petugas kemudian melakukan penertiban.

Namun, situasi berubah ketika seorang anggota polisi yang diduga memiliki hubungan dengan pemilik kafe datang dan mencoba menghalangi penindakan tersebut. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi perkelahian antara anggota polisi dan sejumlah personel Satpol PP.

Seorang anggota polisi dilaporkan harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden itu. Peristiwa tersebut kemudian dipersoalkan sebagai dugaan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

Adhan menuturkan, ketegangan berlanjut setelah sejumlah anggota Polda Gorontalo diduga menyerang dan merusak kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Pemerintah kota, kata dia, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Wisata Baca DKP, Cara Pemkot Gorontalo Dukung Gerakan Satu Jam Tanpa Gadget

Namun, ia mempersoalkan penanganan laporan itu. Pasalnya, perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi justru diproses hingga berujung pada penahanan empat anggota Satpol PP, sementara laporan mengenai dugaan penyerangan dan perusakan kantor Satpol PP belum ditindaklanjuti sama sekali.

“Akibat kejadian itu, empat anggota Satpol PP Kota Gorontalo dipenjara. Tetapi laporan penyerangan dan perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo tidak diproses,” ujar Adhan.

Ia mengaku telah kembali menyurati Polda Gorontalo, dengan tembusan kepada Mabes Polri, untuk meminta agar laporan tersebut segera diproses. Upayanya ketidakpuasan terhadap penanganan perkara itu turut melatarbelakangi polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

Pasalnya, ia menduga oknum-oknum polisi penyerangan dan perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo memiliki hubungan kedinasan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, yang kini menangani perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

SK Bukan Perintah Pembongkaran

Di tengah polemik tersebut, Adhan juga menegaskan bahwa pencabutan surat keputusan penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya tidak disertai perintah pembongkaran bangunan.

Menurut dia, keputusan yang dicabut merupakan dasar administratif penetapan status cagar budaya, bukan instruksi untuk merobohkan bangunan.

Baca Juga:  100 Warga di Dumbo Raya Kota Gorontalo dapat Bantuan Bahan Pokok

“Di dalam SK pencabutan itu tidak ada kalimat memerintahkan untuk mencabut atau membongkar. Jadi, dalam SK itu tidak ada perintah untuk membongkar rumah jabatan itu. Kita hanya membatalkan perwako,” kata Adhan.

Ia juga membantah pernah mengarahkan agar bangunan tersebut dibongkar. Sebaliknya, Adhan mengaku menyarankan agar lokasi itu dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang produktif, seperti restoran atau rumah makan.

“Bahkan saya bicara di lokasi itu, saya sarankan untuk bikin restoran, masak segala macam. Saya cuma suruh bikin restoran atau rumah makan, kan begitu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan Pemerintah Kota Gorontalo bahwa pencabutan keputusan administratif tidak serta-merta berarti pemerintah memerintahkan penghilangan bangunan secara fisik.

Menurut Adhan, lokasi tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi tanpa harus merusak struktur utama bangunan.

Berawal dari Penetapan Cagar Budaya pada 2020

Adapun soal polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos berakar pada penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020, pada masa pemerintahan Wali Kota Marten Taha. Melalui keputusan tersebut, bangunan itu ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya memuat sejumlah objek cagar budaya, di antaranya Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara Benteng Otanaha. Adapun bangunan yang kini menjadi objek polemik disebut tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Baca Juga:  Adhan Dambea Temui Ketua Komisi III DPR RI, Bahas Apa?

Riwayat kepemilikan lahan dan bangunan juga menjadi bagian dari persoalan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Adhan, lahan beserta bangunan itu dibeli pihak swasta dari pemerintah pada 2004, ketika Laksamana Sukardi menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Penetapan bangunan sebagai cagar budaya pada 2020 kemudian berujung pada sengketa hukum. Pemilik lahan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah daerah.

Dalam proses persidangan, perkara tersebut berakhir dengan akta perdamaian yang mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo mengkaji ulang surat keputusan penetapan cagar budaya dalam waktu paling lama 30 hari kalender.

Pemerintah kota menyatakan hasil kajian teknis dan hukum menjadi dasar penerbitan SK Wali Kota Nomor 350 yang membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang sebelumnya menetapkan eks Rumah Jawatan Kantor Posn menjadi cagar budaya.

Pembatalan tersebut, kata Adhan, dilakukan untuk menyesuaikan keputusan kepala daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019.

“Artinya, eks Rumah Jawatan Kantor Pos sudah tidak lagi menjadi Cagar Budaya,” pungkasnya.