Hukum

Kris Wartabone Pertanyakan Dasar Penetapan Eks Rumah Jawatan jadi Cagar Budaya

×

Kris Wartabone Pertanyakan Dasar Penetapan Eks Rumah Jawatan jadi Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Suwawa, Kris Wartabone. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Tokoh masyarakat Suwawa, Kris Wartabone. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id, Gorontalo – Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai bangunan cagar budaya menuai pertanyaan dari Mohammad Kris Wartabone, cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone.

Ia mempertanyakan dasar sejarah yang melandasi penetapan bangunan tersebut, terutama kaitannya dengan peristiwa 23 Januari 1942 di Gorontalo.

Bagi Kris, persoalannya bukan sekadar sebuah bangunan mendapat status cagar budaya.

Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah lokasi lain yang dinilainya memiliki kaitan dengan sejarah Gorontalo tidak ditetapkan dalam proses yang sama.

“Kalau itu punya nilai sejarah, kenapa tidak bersamaan dengan penetapan bersama Kantor Pos, Makam NW dan rumah dinas Pelni?” tulis Kris dalam komentarnya di ruang publik.

Pertanyaan itu mengarah pada satu hal mendasar: apa yang menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah bangunan layak ditetapkan sebagai cagar budaya, sementara lokasi lain yang juga dianggap memiliki nilai sejarah belum mendapat penetapan serupa?

Baca Juga:  Fakta di Balik Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Kris membandingkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dengan Kantor Pos, makam Nani Wartabone, dan rumah dinas Pelni.

Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut juga perlu dilihat dalam konteks sejarah daerah, terutama ketika membicarakan peristiwa 23 Januari 1942 yang menjadi tonggak penting perjalanan Gorontalo.

Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya sejak kecil hingga Nani Wartabone wafat.

Kris mengaku tidak pernah mendengar cerita mengenai keterkaitan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dengan peristiwa tersebut, baik dari lingkungan keluarga maupun para pelaku sejarah yang kerap berdiskusi dengan mereka.

Pengalaman itu menjadi salah satu alasan Kris mempertanyakan hubungan historis bangunan tersebut dengan peristiwa 23 Januari 1942.

Meski demikian, pengakuan tidak pernah mendengar cerita tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa hubungan sejarah itu tidak ada.

Baca Juga:  PETI Balayo Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, Hukum di Pohuwato Diolok-Olok

Dalam komentarnya, Kris turut menyinggung bekas penjara peninggalan Belanda yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942.

Tempat itu disebut pernah menjadi lokasi penahanan pimpinan Belanda beserta kroninya sebelum kemudian berubah menjadi gedung Belle Li Mbui.

Penyebutan bekas penjara tersebut memperluas pertanyaan mengenai jejak fisik perjuangan Gorontalo: bagaimana lokasi-lokasi bersejarah diidentifikasi, bagaimana keterkaitannya dengan suatu peristiwa diteliti, dan apa yang menjadi dasar dalam menentukan objek yang perlu dilestarikan.

Pada titik ini, pertanyaan Kris tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut sebuah bangunan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Dasar penetapan, dokumen sejarah, arsip, dan hasil kajian menjadi bagian penting untuk menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

Namun, pertanyaan mengenai mengapa lokasi lain belum ditetapkan juga perlu dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bekas Menteri Agama Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji Khusus

Nilai sejarah suatu tempat tidak dapat ditentukan hanya dari ingatan atau cerita yang beredar, tetapi perlu ditelusuri melalui bukti dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi dalam naskah ini, belum terdapat penjelasan mengenai dokumen atau kajian yang menjadi dasar penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Karena itu, keterkaitan bangunan tersebut dengan peristiwa 23 Januari 1942 serta pertimbangan terhadap lokasi lain masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Pertanyaan yang disampaikan Mohammad Kris Wartabone pada akhirnya membuka ruang untuk melihat kembali bagaimana sejarah Gorontalo didokumentasikan dan dilestarikan.

Sebab, penetapan cagar budaya bukan hanya soal status sebuah bangunan, tetapi juga tentang kejelasan bukti sejarah yang mendasarinya.