Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Pertanyakan Izin Penggeledahan Ruang Bagian Umum oleh Polda

×

Pemkot Gorontalo Pertanyakan Izin Penggeledahan Ruang Bagian Umum oleh Polda

Sebarkan artikel ini
Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026)/Hibata.id
Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mempertanyakan dasar hukum penggeledahan Ruang Bagian Umum di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin, 19 Oktober 2026. Pemkot menyoroti perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan dan ruangan yang disebut turut digeledah penyidik.

Dalam dokumen penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo, lokasi yang tercantum adalah lantai satu Kantor Wali Kota Gorontalo, tepatnya Ruang Bagian Hukum. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Maruly Pardede, menyatakan penyidik menggeledah dua ruangan, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum.

Menurut Maruly, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menolak proses penyidikan. Namun, ia meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum penggeledahan di ruangan yang tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen izin tersebut.

“Jangan sampai aparat penegak hukum meminta izin untuk melakukan penggeledahan di satu ruangan, tetapi pelaksanaannya menjangkau ruangan lain yang tidak tercantum dalam izin tersebut. Kalau memang ada izin tambahan atau penetapan lain yang menjadi dasar, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik,” kata Jeffry.

Baca Juga:  Diskominfo dan Persandian Kota Gorontalo Masuk Daftar Top 20 Tim Cyber Drill Test

Menurut dia, izin pengadilan bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang harus menjadi pedoman bagi penyidik ketika melaksanakan penggeledahan.

“Kalau pengadilan secara tertulis memberikan dan menetapkan izin untuk lokasi tertentu, maka yang harus diuji adalah apakah pelaksanaan di lapangan tetap berada dalam ruang lingkup izin tersebut. Jangan sampai batas yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadilan justru diabaikan,” ujarnya.

Jeffry merujuk Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti ketentuan mengenai permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri, termasuk uraian lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang menunjukkan dugaan keberadaan barang bukti terkait tindak pidana.

Ia juga menekankan ketentuan mengenai pembatasan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti agar tetap berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Sepakat Korban Narkoba Tak Dipidana, Mengapa?

“Artinya, ada batas lokasi dan ada batas objek yang boleh diperiksa. Dua hal ini tidak boleh dipisahkan. Jika izin hanya mencantumkan Ruang Bagian Hukum, sementara di lapangan penyidik juga memasuki Ruang Bagian Umum, maka harus ada penjelasan mengenai dasar hukum yang mencakup tindakan tersebut,” kata Jeffry.

Ia menegaskan, Pemkot Gorontalo tidak meminta perlakuan khusus bagi pemerintah daerah. Menurut dia, kepatuhan terhadap hukum harus berlaku bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat diminta patuh pada hukum, tetapi ketika tindakan aparat dipertanyakan, jawabannya hanya bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Prosedur itu harus bisa diuji berdasarkan dokumen dan pelaksanaan nyata di lapangan,” ujarnya.

Jeffry meminta kepolisian menjelaskan ruang lingkup izin penggeledahan, lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk diperiksa, serta dasar hukum yang digunakan ketika penyidik memasuki Ruang Bagian Umum.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tunjukkan dasar izin ketika menggeledah Ruang Bagian Umum,” katanya.

Baca Juga:  Hari Patriotik, Wali Kota Gorontalo Serukan Perlawanan terhadap Kemiskinan

Ia menilai, apabila terbukti penggeledahan melampaui ruang lingkup izin pengadilan dan tidak didukung dasar hukum lain yang sah, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada keabsahan prosedur penyidikan dan kedudukan barang bukti yang diperoleh.

“Legalitas tindakan penyidikan, keabsahan prosedur, serta kedudukan barang bukti yang diperoleh melalui tindakan tersebut tentunya dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Menurut Jeffry, dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta agar pertanyaan mengenai batas kewenangan aparat tidak serta-merta dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap proses penyidikan.

Pemkot Gorontalo, kata dia, tetap menghormati penyidikan kasus dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Namun, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemkot tidak meminta siapa pun kebal hukum. Justru kami meminta agar hukum ditegakkan secara konsisten, dengan tindakan penyidikan yang juga memastikan setiap langkahnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tandas Jeffry.