Hukum

Dua Kali Mangkir dari KPK, Nusron Wahid Justru Bebas ke Luar Negeri

×

Dua Kali Mangkir dari KPK, Nusron Wahid Justru Bebas ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/Hibata.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta — Dua kali jadwal pemeriksaan terlewati, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum juga memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron diduga kuat terlibat dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon.

Di tengah proses penyidikan itu, catatan perjalanan imigrasi menunjukkan Nusron justru sempat bepergian ke luar negeri pada 14–17 Oktober 2026.

Meski demikian, KPK menyatakan belum dapat mencegahnya bepergian ke luar negeri karena statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri yang dirujuk lembaganya berdasarkan ketentuan KUHAP hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Dua Kali Dipanggil, Belum Diperiksa

Penyidik KPK semula menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Nusron berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada 14 Oktober 2026.

Ia kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center.

KPK kini bersiap mengatur jadwal pemeriksaan berikutnya. Budi belum mengungkap tanggal pasti pemanggilan ulang, tetapi memastikan penyidik akan segera menyusun jadwal.

Baca Juga:  Seorang Pemodal PETI Teratai Resmi Jadi Tersangka, yang lain Gimana?

“Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan selanjutnya dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

OTT Summarecon, Delapan Orang Jadi Tersangka

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan mengamankan 19 orang. Penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Baca Juga:  Amsal Sitepu Divonis Bebas, Begini Penjelasan Hakim

Lima tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Meski nama Nusron muncul dalam konteks penyidikan, KPK menyatakan ia masih berstatus saksi. Status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kini, penyidik KPK perlu menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron untuk menggali keterangan terkait perkara tersebut.

Publik menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah itu, termasuk jadwal pemanggilan berikutnya dan hasil pemeriksaan yang nantinya dapat disampaikan secara resmi.