Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bukan lokasi resmi untuk aktivitas perdagangan umum. Ia meminta seluruh pedagang non-ikan yang masih berjualan di area tersebut untuk segera pindah ke Pasar Sentral, sebagai pusat perdagangan legal di Kota Gorontalo.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat melakukan peninjauan langsung ke Pasar Sentral, Jumat (11/4/2025). Ia menilai keberadaan pedagang non-ikan di TPI telah melenceng dari aturan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“TPI itu bukan pasar. Pemerintah kota sudah sediakan lokasi resmi, yaitu Pasar Sentral. Jika tidak diindahkan, kami akan ambil tindakan hukum,” ujar Adhan Dambea.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan sistem perdagangan di Kota Gorontalo, guna menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar resmi serta menertibkan distribusi pedagang sesuai peruntukan wilayah.
Selain itu, Adhan juga mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan TPI yang dinilai merugikan pedagang dan tidak memiliki dasar hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Saya minta aparat hukum bertindak. Tidak ada dasar hukum di sana. Jadi setiap pungutan yang terjadi itu ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk memudahkan proses relokasi pedagang. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan lapak dagang, infrastruktur dasar, hingga dukungan logistik di Pasar Sentral.
“Semuanya sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk tetap berdagang di TPI. Itu bukan pasar, dan aktivitas di sana tidak sah,” lanjut Adhan.
Ia juga menekankan bahwa penataan ini bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemerataan ekonomi yang adil.
“Ini bukan semata soal lokasi dagang. Ini soal penegakan hukum dan pengelolaan kota yang tertib. Kita ingin menciptakan keadilan dalam sistem perdagangan lokal,” pungkasnya.