Hibata.id – Ketua LSM Yaphara sekaligus Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2023–2024.
“Saya sangat mendukung Kejati menuntaskan kasus di KONI. Kalau memang ada bukti, kenapa tidak?” kata Adhan kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Adhan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Ia meminta agar Kejati juga menyelidiki aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang diduga dititipkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui KONI.
“Jangan setengah-setengah. Kalau mau bersih, bersihkan semua. Termasuk dana pokir anggota dewan yang pernah dititipkan ke KONI. Ini harus diusut. Jangan hanya pengurus KONI saja yang disasar,” ujarnya.
Adhan mengklaim, saat masih menjabat sebagai anggota legislatif, dirinya mengetahui adanya dana pokir yang dititipkan melalui KONI dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kurang lebih Rp1,5 miliar. Ini penting diusut karena Mendagri sudah berkali-kali mengingatkan soal penggunaan dana pokir. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi,” ucap Adhan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan. “Kalau Kejati serius, saya siap bersaksi. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan menyurati Kejaksaan Agung,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Gorontalo belum memberikan tanggapan atas pernyataan Adhan Dambea.













