Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengkritik keras langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo yang disebut ikut campur dalam kebijakan Pemerintah Kota terkait aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Jalan Eks Andalas dan Jalan Hos Tjokroaminoto.
Menurut Adhan, keputusan untuk memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar merupakan bentuk keberpihakan terhadap warga kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan informal.
“Kehadiran mereka bukan bentuk pelanggaran, tapi solusi realistis agar masyarakat bisa mencari nafkah secara halal di tengah sulitnya ekonomi,” ujar Adhan kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menilai upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP provinsi justru kontraproduktif dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. “Saya hanya ingin masyarakat kecil bisa berjualan dengan tertib dan tidak merugikan siapa pun. Pemerintah tugasnya melindungi, bukan malah menghalangi,” katanya.
Lebih jauh, Adhan meminta Satpol PP Provinsi memfokuskan perhatian pada persoalan yang dianggap lebih mendesak, seperti maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Coba perhatikan di Bone Bolango, di jalan menuju DPRD provinsi. Banyak yang mabuk dan bikin keributan di dalam kota. Itu yang harusnya jadi prioritas,” tegas Adhan.
Ia juga mengingatkan agar peran Satpol PP dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai penghalang kegiatan ekonomi warga. Ia menekankan pentingnya sinergi antara penegakan aturan dan upaya pemberdayaan agar ketertiban kota dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan seimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.












