Hibata.id – Ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam rapat paripurna sangat disayangkan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gubernur yang sejatinya hadir dalam agenda rapat tersebut, hanya mengirimkan surat. Dalam surat itu tertulis jika Pj Gubernur masih melakukan agenda kerja ke luar di Jenewa Swiss.
Baca Juga: Erwin Ismail Minta Proyek Kanal Tanggidaa Selesai Dalam Tiga Bulan
Dikabarkan, Pj Gubernur tengah menghadiri rangkaian persidangan The 112 Tahun, Of The International Labour Conference (ILC). Agenda Pj Gubernur di Swiss terhitung sejak 7 hingga 11 Juni 2024.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Adhan Dambea, mengkritik apa yang dibuat oleh pemerintah Provinsi dan dinilai sangat keliru karena harus menunda rapat paripurna.
“Seharusnya pemerintah Provinsi melakukan permohonan atau permintaan ditunda,” kata Adhan.
Dengan adanya penundaan ini, kata Adhan dirinya meminta Gubernur meminta maaf kepada DPRD. Permintaan maaf Pj Gubernur Gorontalo ditunggu selama 3 X 24 jam.
Baca Juga: Ketua KPU Bone Bolango Lantik PAW Anggota PPS di Dua Desa
Menurut Adhan, lembaga DPRD bukanlah bawahan dari pemerintah provinsi, yang seenaknya diperintah. Sebab, sejatinya DPRD merupakan mitra kerja dari Pemerintah itu sendiri.
“DPRD itu bukan anak buahnya pemerintah, tapi mitranya pemerintah,” tegasnya Legislator PAN itu.
Dirinya menekankan, DPRD dan Pemerintah itu tidak hanya sekedar mitra saja. Akan tetapi, kedudukan kedua lembaga eksekutif dan legislatif itu adalah sejajar.
“Surat dari pemerintah provinsi ini merupakan pelecehan terhadap DPRD,” tegas Adhan.