Parlemen

Adhan Dambea Desak Pj Gubernur Gorontalo Minta Maaf, Mengapa?

×

Adhan Dambea Desak Pj Gubernur Gorontalo Minta Maaf, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Adhan Dambea saat menunjukan surat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Adhan Dambea saat menunjukan surat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam rapat paripurna sangat disayangkan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Gubernur yang sejatinya hadir dalam agenda rapat tersebut, hanya mengirimkan surat. Dalam surat itu tertulis jika Pj Gubernur masih melakukan agenda kerja ke luar di Jenewa Swiss.

Baca Juga: Erwin Ismail Minta Proyek Kanal Tanggidaa Selesai Dalam Tiga Bulan

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Gorontalo Hadiri Jalan Sehat KPU Bertajuk 'Merdeka Memilih'

Dikabarkan, Pj Gubernur tengah menghadiri rangkaian persidangan The 112 Tahun, Of The International Labour Conference (ILC). Agenda Pj Gubernur di Swiss terhitung sejak 7 hingga 11 Juni 2024.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Adhan Dambea, mengkritik apa yang dibuat oleh pemerintah Provinsi dan dinilai sangat keliru karena harus menunda rapat paripurna.

“Seharusnya pemerintah Provinsi melakukan permohonan atau permintaan ditunda,” kata Adhan.

Baca Juga:  DPRD Terima KUA-PPAS APBD 2025 Pemprov Gorontalo

Dengan adanya penundaan ini, kata Adhan dirinya meminta Gubernur meminta maaf kepada DPRD. Permintaan maaf Pj Gubernur Gorontalo ditunggu selama 3 X 24 jam.

Baca Juga: Ketua KPU Bone Bolango Lantik PAW Anggota PPS di Dua Desa

Menurut Adhan, lembaga DPRD bukanlah bawahan dari pemerintah provinsi, yang seenaknya diperintah. Sebab, sejatinya DPRD merupakan mitra kerja dari Pemerintah itu sendiri.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Gorontalo Tengah Membahas Ranperda Minuman Beralkohol

“DPRD itu bukan anak buahnya pemerintah, tapi mitranya pemerintah,” tegasnya Legislator PAN itu.

Dirinya menekankan, DPRD dan Pemerintah itu tidak hanya sekedar mitra saja. Akan tetapi, kedudukan kedua lembaga eksekutif dan legislatif itu adalah sejajar.

“Surat dari pemerintah provinsi ini merupakan pelecehan terhadap DPRD,” tegas Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600