Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melontarkan kritik pedas terhadap seorang dosen pengamat hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menyindir kebijakan Pemkot terkait pemanfaatan trotoar oleh pedagang kaki lima.
Dalam pernyataannya, Adhan menilai komentar sang akademisi tidak mencerminkan pemahaman hukum yang utuh.
Ia menyebut analisis yang disampaikan hanya bersandar pada sebagian regulasi dan mengabaikan peraturan lain yang relevan, khususnya yang mengatur pemanfaatan ruang trotoar oleh masyarakat.
“Mengaku ahli, tapi pemahaman terhadap undang-undang hanya separuh. Seperti anak TK,” ujar Adhan saat ditemui di Balai Kota, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Adhan, kebijakan yang memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar kawasan tertentu telah mengacu pada Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2014, yang memperbolehkan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan sosial dan ekonomi, selama tidak mengganggu fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki.
Lebih jauh, Adhan mengaku kecewa dengan kualitas pemikiran sebagian dosen hukum di UNG. Ia bahkan menyatakan penyesalan telah menyekolahkan cucunya di Fakultas Hukum kampus tersebut.
“Saya sangat menyesal cucu saya kuliah di UNG, karena dosennya pola pikirnya seperti ini. Saya akan pertimbangkan memindahkan dia ke kampus lain agar dapat ilmu hukum yang lebih baik,” tegasnya.
Adhan juga mengingatkan para akademisi agar tidak menjadi corong kepentingan tertentu dengan membungkusnya dalam narasi hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi rakyat kecil, bukan malah digunakan untuk melemahkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Jangan karena ada kepentingan, hukum dijual. Tugas akademisi adalah memberi perspektif yang adil, bukan menghakimi tanpa memahami konteks,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Gorontalo belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan Wali Kota Gorontalo tersebut.












