Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ultimatum Pedagang Non-Ikan di TPI: “Jika Tidak Pindah, Akan Diproses Hukum”

×

Adhan Dambea Ultimatum Pedagang Non-Ikan di TPI: “Jika Tidak Pindah, Akan Diproses Hukum”

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat kunjungannya ke Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat kunjungannya ke Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melontarkan pernyataan tegas kepada pedagang non-ikan yang masih bertahan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Ia meminta mereka segera meninggalkan area tersebut dan berpindah ke Pasar Sentral, sesuai dengan fungsinya sebagai pusat perdagangan resmi di Kota Gorontalo.

Dalam kunjungannya ke Pasar Sentral pada Jumat (11/4/2025), Adhan menegaskan bahwa TPI bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan umum, apalagi yang tak berkaitan dengan sektor perikanan. Menurutnya, keberadaan pedagang non-ikan di TPI melenceng dari peraturan, bahkan bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Warga Kota Gorontalo Diingatkan untuk Jaga Keamanan di Pilkada 2024

“TPI itu bukan pasar. Pemerintah kota sudah siapkan pasar resmi, yakni Pasar Sentral. Kalau tidak diindahkan, ya kita proses secara hukum,” tegas Adhan.

Langkah ini, kata Adhan, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menghidupkan kembali denyut ekonomi Pasar Sentral, sekaligus menata ulang sistem perdagangan yang lebih tertib dan sah secara hukum.

Tak hanya menyoroti keberadaan pedagang, Adhan juga mengkritik adanya pungutan liar yang terjadi di TPI. Ia menyebut pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan meminta aparat penegak hukum agar bertindak.

Baca Juga:  Fakultas Pertanian Universitas Pohuwato Adakan Kegiatan Penyuluhan Pupuk Kompos

“Saya minta aparat penegak hukum tegas. Tidak ada landasan hukum di sana, jadi pungutan yang dilakukan itu ilegal,” ujarnya dengan nada serius.

Pemerintah kota, kata Adhan, telah menyiapkan semua kebutuhan dasar bagi pedagang yang bersedia pindah. Mulai dari lahan, lapak, hingga fasilitas dasar telah disediakan untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan di Pasar Sentral.

“Semuanya sudah siap. Tidak ada alasan bertahan di TPI. Di sana bukan pasar, itu ilegal dan penuh pungli,” tandasnya.

Baca Juga:  Pasar Senggol di Kota Gorontalo Dimulai Lebih Awal

Adhan berharap para pedagang segera menyadari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia menekankan bahwa penataan ini bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk menjamin keadilan, legalitas, dan tata kelola yang lebih baik dalam sistem perdagangan kota.

“Ini bukan sekadar soal tempat berdagang. Ini soal bagaimana kita menjaga marwah hukum dan menegakkan ketertiban di kota ini,” pungkas Wali Kota.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600