Scroll untuk baca berita
Nasional

Alasan Kemnaker Soal BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Dicairkan

×

Alasan Kemnaker Soal BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Pelayanan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Doc: BPJS/Hibata.id
Pelayanan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Doc: BPJS/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih menunggu hasil validasi data penerima.

Bantuan tersebut akan diberikan secara sekaligus sebesar Rp600 ribu, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Scroll untuk baca berita

“Belum, masih dalam proses validasi data. Nilainya Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan untuk dua bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Sunardi menjelaskan, program BSU 2025 menyasar pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

Baca Juga:  Isi Surat Anas Urbaningrum Buat Menteri Nadiem Soal UKT

– Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
– Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan;
– Untuk daerah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, acuan tetap pada upah minimum yang dibulatkan ke ratus ribuan;
– Bukan ASN, anggota TNI maupun POLRI;
– Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
– Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.

Dasar hukum program ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian subsidi gaji/upah kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga:  Berusaha Pulihkan Kepercayaan Publik, Pertamina Malah Dihujat Netizen

Cara Cek Status Pencairan BSU

Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kemnaker mengimbau pekerja untuk rutin memantau kanal resmi agar mendapatkan informasi akurat dan terkini terkait jadwal pencairan.

Selain itu, pekerja juga bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh bantuan atau informasi tambahan mengenai BSU.

Skema dan Jadwal Pencairan

Bantuan sebesar Rp600 ribu akan disalurkan dalam dua tahap, yakni:
– Tahap I: Rp300 ribu untuk Juni 2025
– Tahap II: Rp300 ribu untuk Juli 2025

Baca Juga:  Wow, Wanita ini Hamil Anak ke-20 Dengan Ayah yang Berbeda-Beda

Dana akan ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja diminta memastikan bahwa nomor rekening yang tercatat aktif dan valid.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening, BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pembukaan rekening baru. Pekerja akan diberikan panduan dan dokumen yang dibutuhkan selama proses tersebut.

Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan inflasi. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban hidup sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600