Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah mempertimbangkan dampak lingkungan dan aspirasi masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
“Bapak Presiden telah memimpin rapat terbatas dan menyetujui pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), empat perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut meliputi PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Keempat perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh izin dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara satu perusahaan lainnya, PT Nurham, masih dalam proses evaluasi, karena izin usahanya baru diterbitkan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa sebagian besar wilayah Raja Ampat, yakni 97 persen, merupakan kawasan konservasi laut dan darat. Ia menyoroti aktivitas tambang yang menyebabkan pencemaran lingkungan, namun kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.
“Kami di daerah terbatas ruang geraknya karena 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Jika terjadi kerusakan, kami sulit mengambil tindakan karena izin berada di pemerintah pusat,” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Sorong, Sabtu (31/5).
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat memicu protes dari aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia dan sejumlah pemuda Papua.
Mereka menyampaikan penolakan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno memberikan pidato dalam konferensi Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6/2025).
Para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives”, “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, serta menerbangkan banner bertanya “What’s the True Cost of Your Nickel?”
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang pada 26–31 Mei 2025 dan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Temuan itu mencakup kegiatan empat perusahaan yakni PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarnousai, menyatakan tidak menemukan masalah besar dalam kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke wilayah tambang di Raja Ampat.
“Dari tinjauan udara, sedimentasi di area pesisir tidak ditemukan. Secara keseluruhan, tambang ini terlihat tidak bermasalah,” kata Tri dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (7/6).
Keputusan Presiden Prabowo mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat menandai langkah penting dalam perlindungan lingkungan hidup dan kawasan konservasi di Papua Barat Daya.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan tambang untuk mematuhi aturan lingkungan dan menghormati ruang hidup masyarakat lokal.












