Scroll untuk baca berita
Kabar

Alat Berat yang “Diamankan” di PETI Hutan Balayo Hilang, Mengapa Kadis DLHK Provinsi Bungkam?

×

Alat Berat yang “Diamankan” di PETI Hutan Balayo Hilang, Mengapa Kadis DLHK Provinsi Bungkam?

Sebarkan artikel ini
Satu unit alat berat yang ditemukan di kawasan hutan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan hutan Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Satu unit alat berat yang ditemukan di kawasan hutan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan hutan Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Publik Gorontalo kembali dibuat geram dengan praktik penegakan hukum lingkungan yang tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Alat berat ekskavator yang sebelumnya dikabarkan berhasil diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato kini bak hilang ditelan bumi. Mirisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, memilih bungkam.

Padahal, sejak awal KPH Wilayah III Pohuwato mengklaim telah menertibkan alat berat yang tertangkap basah beroperasi di dalam kawasan hutan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Penertiban tersebut sempat diharapkan menjadi sinyal tegas bagi para cukong tambang ilegal bahwa hutan Gorontalo bukan tanah garapan liar.

Scroll untuk baca berita

Sayangnya, fakta di lapangan justru menampar logika publik. Setelah penertiban dilakukan, KPH melimpahkan laporan ke Gakkum DLHK Provinsi Gorontalo. Namun, alih-alih ada penindakan nyata, yang muncul justru kebungkaman total. Tak ada kejelasan langkah hukum, tak ada transparansi kepada masyarakat.

Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, yang diminta konfirmasi oleh Hibata.id pada Jumat (4/6/2025) pun enggan buka suara. Satu kata pun tak terlontar. Sikap bungkam pejabat DLHK ini justru menambah kuat dugaan adanya kongkalikong antara pengelola tambang ilegal dan pihak yang semestinya menindak.

Baca Juga:  Siapa AKBP Suryono? Ini Sosok Kapolresta Gorontalo Kota yang Baru

Di tengah kebisuan birokrasi, mesin-mesin ekskavator masih meraung, menggali isi perut bumi Balayo, menumbangkan pohon-pohon yang bertahun-tahun menopang keseimbangan ekosistem. Padahal, dampak tambang ilegal di kawasan hutan bukan sekadar kerusakan tanah. Hutan yang hilang berarti hilangnya resapan air, hilangnya keanekaragaman hayati, hilangnya benteng alami yang menahan banjir dan longsor.

Diamnya aparat seolah menjadi restu tak tertulis bagi para perusak hutan. Penertiban sekadar formalitas, laporan hanya menumpuk di meja, pasal-pasal pidana hanya jadi pajangan di undang-undang. Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan: siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, ekskavator masih beroperasi, pohon-pohon masih tumbang, penegakan hukum masih tumpul. Di atas kertas, hutan Balayo terlindungi. Tapi di lapangan, taring hukum patah, pengawasan rapuh, dan suara pejabat hilang ditelan kepentingan gelap.

Padahal sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato kembali jadi sorotan tajam publik. Pasalnya, klaim mereka soal keberadaan alat berat di kawasan PETI di hutan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kian hari justru membongkar kebuntuan penegakan hukum yang nyaris tak bertaring.

KPH Pohuwato lewat Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jemie S. Peleng, secara gamblang mengakui bahwa mereka hanya mendapati satu unit alat berat ekskavator yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Balayo. Ironisnya, dalam pengakuan yang sama, mereka juga menuturkan bahwa ada lebih dari satu ekskavator di lokasi—hanya saja disebut ‘parkir cantik dan rapi’ di tengah hutan.

Baca Juga:  Kekayaan Sila Botutihe Capai Rp4.1 Miliar, Ini Rinciannya di LHKPN 2024

Publik pun terperangah. Logika sederhana: untuk apa mesin raksasa itu parkir manis di tengah belantara hutan jika tak dipakai menggali isi perut bumi? Lebih mencengangkan lagi, KPH sendiri sebelumnya sempat mengklaim bahwa operator ekskavator melarikan diri ketika mereka dekati. Lucunya, kunci kendaraan tak sempat dicabut karena dalih klasik: “Operator keburu kabur.”

“Ya betul, ada beberapa alat berat. Tapi yang sementara beroperasi cuma satu. Dua lagi hanya terparkir, tidak sementara bekerja. Jadi kami tidak bisa buat apa-apa,” kata Jemie saat dikonfirmasi Hibata.id pada Rabu (02/07/2025).

Pernyataan tersebut seolah menampar logika publik. Bagaimana bisa alat berat dibiarkan parkir di kawasan hutan lindung, sedangkan area di sekitarnya sudah jelas-jelas hancur, pepohonan tumbang, dan tanah tergerus. Siapa yang merusak kalau bukan alat-alat tersebut?

Alibi KPH makin absurd ketika disinggung soal langkah penertiban. Sejumlah alat berat yang diklaim hanya ‘parkir cantik’ di dalam kawasan hutan tidak tersentuh penindakan, padahal keberadaannya jelas menyalahi hukum. Jemie berdalih pihaknya tidak sempat mencabut kunci karena operator ekskavator langsung kabur begitu petugas mendekat.

Baca Juga:  Akui Kerusakan, PUPR Pohuwato Akan Perbaiki Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat

“Kalau kunci kami cabut, berarti kan ada di kita kuncinya itu. Tapi kan tidak ada,” kilahnya.

Tak hanya di situ, kesaksian lapangan pun menegaskan ketimpangan versi KPH. Seorang narasumber yang menolak disebutkan identitasnya membocorkan bahwa petugas KPH sempat mencabut kunci beberapa ekskavator, namun anehnya langkah itu terhenti tanpa kejelasan. Alat berat yang ‘diparkir’ itu tetap bertengger, menanti waktu tepat untuk kembali membabat hutan.

“Mereka memang sempat cabut kunci. Tapi alat beratnya lebih dari satu. Ini terkesan hanya kamuflase,” ungkap sumber tersebut, Rabu (02/07/2025).

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Jawaban Jemie sebelumnya, pada 17 Juni 2025, malah menambah kebingungan publik. Kala itu, ia menegaskan bahwa hanya satu unit ekskavator yang ditemukan di dalam kawasan hutan. Sisanya? Disebut beroperasi di luar HPT dan di luar kewenangan KPH.

“Yang kami temukan hanya satu unit di dalam kawasan hutan. Di luar kawasan memang ada beberapa, tapi itu di luar kewenangan kami,” ujar Jemie.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600