Hibata.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, pada Selasa (18/3/2025).
Ismail Yusuf, Koordinator aksi tersebut mengatakan bahwa aksi ini digelar untuk menuntut klarifikasi mengenai izin pengoperasian tangki timbun BBM jenis solar yang terparkir di kawasan kuliner Kalimadu, Kota Gorontalo.
Pasalnya, kata Ismail, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian Provinsi Gorontalo, tangki timbun yang dimaksud tidak memiliki izin pengoperasian. DLHK juga mengaku belum memperoleh informasi terkait pengoperasian tangki tersebut.
Ismail meminta DLHK Provinsi harus secera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo untuk menyelidik tangki timbun BBM jenis solar tersebut.
“Jika terbukti bahwa tangki BBM tersebut beroperasi tanpa izin dari Dinas PTSP, maka kami meminta pihak dinas segera melakukan penertiban, dengan melibatkan pihak kepolisian,” kata Ismail Yusuf dalam orarisnya.
Selain itu, kata dia, proses penertiban tersebut juga harus melibatkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari pengawasan.
“Aksi ini mencerminkan kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan dan perizinan yang berkaitan dengan pengoperasian infrastruktur yang berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sebagai Mahasiswa, mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menanggapi persoalan-persoalan yang berpotensi merugikan publik.
Dalam aksi itu juga, masa aksi juga mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka memperingatkan agar lebih jeli dalam menangani persoalan hukum di Kota Gorontalo.
“Selama ini penanganan hukum di Kota Gorontalo, kami anggap kurang responsif terhadap masalah kritis, seperti izin pengoperasian tangki timbun BBM solar tersebut,” ucapnya.
Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran mahasiswa akan potensi penyimpangan hukum dan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam penertiban dan pengawasan, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya di Gorontalo,” tutupnya.