Scroll untuk baca berita
Kabar

Aliansi Masyarakat Tanggidaa Tolak Operasional Kontainer di Luar Jam Resmi

×

Aliansi Masyarakat Tanggidaa Tolak Operasional Kontainer di Luar Jam Resmi

Sebarkan artikel ini
Baliho milik Aliansi Masyarakat Tanggidaa yang secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi. (Foto: Dok. Istw)
Baliho milik Aliansi Masyarakat Tanggidaa yang secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Aliansi Masyarakat Tanggidaa secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penolakan ini mencuat seiring meningkatnya keresahan warga terhadap dampak negatif lalu lintas kendaraan berat yang dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan, dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di wilayah permukiman.

Baca Juga:  Gusnar Ismail Copot Kadispora Terkait Polemik Gorontalo Half Marathon 2025

Koordinator Aliansi Masyarakat Tanggidaa, Ahmad Adit, yang juga merupakan aktivis Forum Pemuda Gorontalo, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk anti-ekonomi, melainkan tuntutan atas penegakan aturan.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi kami menuntut agar aturan ditegakkan. Mobil kontainer seharusnya hanya beroperasi pada malam hari atau sesuai jadwal resmi. Jalan kota bukan jalur kendaraan berat,” tegas Ahmad, Kamis (24/07/2025).

Baca Juga:  Demi Bayar Uang Atensi Rp50 Juta, Pelaku Usaha PETI Bulangita ini Terus Beroperasi di Tengah Penertiban

Menurutnya, selain menyebabkan kemacetan, aktivitas kontainer di luar jam operasional juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di sekitar kawasan padat penduduk dan area sekolah. Warga juga mengeluhkan kebisingan, polusi udara, dan kerusakan jalan yang makin parah.

Aliansi ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut pembatasan rute bagi kendaraan kontainer serta penertiban jam operasional, lengkap dengan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Rangkaian Maulid Nabi 1447 H di Gorontalo: Spiritualitas, Ilmu dan Kesehatan

“Kalau aturan dibiarkan dilanggar, maka pemerintah ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan keselamatan warga,” tutup Ahmad.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel