Hibata.id – Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) resmi melayangkan surat somasi ke Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Langkah ini jadi bentuk protes keras atas SK pemecatan tidak terhormat terhadap dosen Sitti Magfirah Makmur yang dinilai cacat prosedur dan dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Somasi tersebut dipimpin langsung Koordinator AMAK, Mohamad Yogi Kono, di kawasan kampus UMGO, Senin (27/10/2025).
Dalam aksinya, AMAK menegaskan agar Rektor UMGO segera mencabut SK pemecatan dan meninjau ulang seluruh proses yang dinilai tidak transparan.
Yogi Kono menilai keputusan kampus itu tidak mencerminkan prinsip keadilan, bahkan terkesan dilakukan secara sepihak.
“Rektor mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak hormat yang diberikan kepada dosen UMGO, namun kami melihat prosedur pengambilannya cacat dan terkesan tergesa-gesa,” jelas Kono.
Menurutnya, AMAK tidak akan tinggal diam menghadapi keputusan yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
Ia menegaskan bahwa kampus semestinya menjadi tempat menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebebasan akademik, bukan sebaliknya.
Dalam surat somasinya, AMAK memberikan tenggat waktu 14 hari bagi Ketua BPH UMGO untuk menanggapi dan mencabut SK pemecatan tersebut.
“Diharapkan kepada Ketua BPH untuk mengindahkan surat somasi ini, kami berikan waktu 14 hari setelah somasi diterima,” tegas Kono.
Yogi Kono juga menegaskan, jika somasi diabaikan, pihaknya siap membawa isu ini ke DPRD Provinsi Gorontalo agar mendapatkan perhatian publik yang lebih luas.
“Titik aksi kami yaitu ada di UMGO, dan kami akan giring isu ini ke DPRD Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Kini, bola panas tuntutan AMAK berada di tangan BPH dan Rektorat UMGO.
Komunitas akademik Gorontalo pun menunggu bagaimana langkah universitas menanggapi somasi tersebut dalam dua pekan ke depan.
Kasus ini diprediksi menjadi sorotan karena menyangkut isu keadilan di lingkungan pendidikan tinggi dan transparansi kebijakan kampus.












