Kriminal

Anak Balita di Gorontalo Dianiaya Ayah Kandung hingga Babak Belur

×

Anak Balita di Gorontalo Dianiaya Ayah Kandung hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota menetapkan pria berinisial AD (24)/Hibata.id
Polresta Gorontalo Kota menetapkan pria berinisial AD (24)/Hibata.id

Hibata.id – Kekerasan terhadap anak seakan tidak ada hentinya terjadi di tandah serambi madinah, Gorontalo. Hampir setiap bulan, ada saja kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan ke Polisi.

Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial AD (24) karena kasus yang sama.

Baca Juga: BMKG Teliti Sesar Aktif di Gorontalo untuk Minimalkan Risiko Megathrust

AD sendiri merupakan warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Dirinya kini mendekam di tahanan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca Juga: APBD Gorontalo 2025 Ditetapkan, Prioritas Nasional Jadi Fokus Utama

Dimana peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, di sebuah kamar kos di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. AD diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya DFD yang masih balita dengan menggunakan karet peredam pintu.

“AD melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut sebelah kiri, mata kiri, serta kepala bagian atas,” kata Kompol Leonardo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan sang ayah setelah mendapati anaknya keluar dari kamar kos. Anak itu keluar melalui jendela untuk mencari makanan.

Baca Juga: Destinasi Olele, Surga Bawah Laut Gorontalo yang Memukau

Seba, sebelumnya, AD telah mengunci DFD di dalam kamar sebelum pergi untuk menjemput pacarnya. Terkait peristiwa ini, polisi hanya menetapkan AD sebagai tersangka.

Sementara itu, pacar AD, berinisial SA yang berada di tempat kejadian, tidak terlibat dalam penganiayaan dan hanya berusaha memeluk DFD. Akibatnya, SA juga terkena pukulan saat berusaha melindungi anak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, demikian ditutup oleh Kompol Leonardo.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak, serta komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600