Scroll untuk baca berita
Kabar

Aneh!, Mobil Dinas Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Kok Berpelat Hitam?

Avatar of Redaksi ✅
×

Aneh!, Mobil Dinas Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Kok Berpelat Hitam?

Sebarkan artikel ini
Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang merupakan mobil dinas Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone. (Foto: Dok. Istw)
Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang merupakan mobil dinas Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, kembali menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan kendaraan dinas lama berpelat nomor hitam.

Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam itu diketahui masih digunakan meski Sagita telah menerima kendaraan dinas baru berupa Toyota Innova Hybrid.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Yang memantik perhatian bukan hanya soal penggunaan dua kendaraan dinas secara bersamaan, melainkan status pelat nomor mobil lama tersebut.

Alih-alih menggunakan pelat merah yang menandakan aset negara, mobil Fortuner tersebut justru tampak memakai pelat hitam bernomor DM 1025 KS—umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi.

Mobil itu beberapa kali terpantau terparkir di lingkungan kantor Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dan kepatutan penggunaan kendaraan negara yang tampak seperti kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Inhides Rilis Buku Panduan Mitigasi Konflik Satwa di Nantu–Tahura

“Itu seharusnya mobil dinas. Tapi kok pelatnya hitam? Harusnya tetap merah, karena itu kendaraan negara,” ujar Taufik, 26 tahun, warga Kelurahan Wongkaditi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah.

Kendaraan dinas juga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau digunakan secara tidak semestinya.

Dalih Mutasi Pelat Nomor

Baca Juga:  PETI Dengilo Rusak Fasilitas Negara: Penutupan Sementara Tanda Kepedulian atau Sekadar Menutupi Sorotan Publik?

Dikonfirmasi soal ini, Sagita Wartabone membenarkan bahwa mobil Fortuner tersebut masih merupakan aset kantor. Ia beralasan pelat hitam digunakan sementara selama proses mutasi nomor kendaraan.

“Itu bukan pelat pribadi, tapi pelat hitam milik kantor. Mobilnya sedang proses mutasi ke pelat merah dua angka, jadi sementara pakai pelat hitam dulu,” kata Sagita.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu sumber internal di lingkungan Dinas Sosial yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut mobil Fortuner itu masih aktif digunakan oleh Kadis Sosial untuk keperluan dinas luar kota.

“Kalau Ibu Kadis bepergian jauh, biasanya pakai mobil Fortuner lama. Kalau acara dengan Gubernur, baru pakai mobil Innova yang baru,” kata dia.

Baca Juga:  Janji Makan Bergizi Gratis Belum Merata di Gorontalo, Siswa Keluhkan Kualitas

Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan etik dalam penggunaan kendaraan dinas di daerah.

Pengamat menilai, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas berpotensi menyamarkan status aset negara dan menimbulkan konflik kepentingan dalam pemanfaatannya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menertibkan penggunaan fasilitas negara oleh pejabatnya.

Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas birokrasi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel