Hibata.id – Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana (Sarpras) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang dianggarkan pada tahun 2023 perlu dipertanyakan.
Pasalnya, anggaran untuk pekerjaan peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo itu berasal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pekerjaan dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor HK.02.03/CKJK- R2UBGUKSDP/SP/APBD/VII/486/2023 senilai Rp1.471.649.000,00.
Atas kontrak pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.471.649.000,00 atau 100% dan dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) tahun 2023, BPK menemukan pekerjaan Sarpras Kejati Gorontalo itu ternyata tercatat dalam Belanja Modal.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan bagian Perencanaan SKPD yang memutuskan untuk diinput anggaran Sarpras itu ke pada Belanja Modal.
Artinya, Sarpras Kejati Gorontalo yang dikerjakan itu akan menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Anehnya, BPK ketika meminta keterangan kepada PPK pada Dinas PUPR-PKP menjelaskan, Sarpras yang dikerjakan itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo.
Padahal, ketika Sarpras itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo, harusnya anggaran untuk pekerjaan itu dicatat pada Belanja Barang dan Jasa.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tak memberikan respon apa-apa.