Kriminal

Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta Demi Judi Online

×

Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta Demi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id

Hibata.id – Seorang anggota Polres Pemalang, Briptu WR (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri, khususnya Bintara.

Dalam aksinya, WR berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 900 juta dari korbannya. Ironisnya, seluruh uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Pemalang berinisial S (54).

“Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dua anaknya dapat diterima sebagai anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” ujar Widodo pada konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Namun, janji tersebut ternyata hanya tipu muslihat. Kedua anak korban, yakni Sutirto dan Moh Syukur, gagal lolos seleksi Polri meskipun korban telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Oknum Camat Ditangkap Polisi saat Tengah Asyik Pesta Narkoba

WR kini tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menentukan statusnya sebagai anggota kepolisian.

Kronologi penipuan bermula pada tahun 2020, ketika WR mendekati korban dengan janji muluk bahwa anak-anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri.

Tawaran ini membuat korban tergiur hingga rela menjual tanah warisan keluarga senilai lebih dari Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan WR.

Pada tahap awal, WR meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan alasan sebagai “biaya ongkos Kapolres pulang kampung.” Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian WR kembali meminta tambahan Rp 500 juta yang disebut-sebut untuk “melunasi” biaya kepada Kapolda. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp 900 juta.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu, Warga Palu Ini Ditangkap Polisi di Gorontalo

Sayangnya, setelah uang diterima, janji WR tidak pernah terwujud. Kedua anak korban tetap gagal menjadi anggota Polri, sementara uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk berjudi online.

Polres Pemalang memastikan akan memproses kasus ini secara transparan. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, baik melalui jalur pidana maupun sanksi etik internal,” tegas Ipda Widodo.

WR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

Selain itu, sidang KKEP akan menentukan apakah WR tetap dapat bertugas sebagai anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pesan Kepolisian untuk Masyarakat

Kasi Humas Polres Pemalang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. “Penerimaan anggota Polri dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” kata Widodo.

Kasus ini menjadi pengingat penting untuk tidak tergiur janji manis oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu demi kepentingan pribadi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600