Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango akhirnya menahan salah satu personelnya berinisial AM alias Axel yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan hingga pemerasan.
Proses hukum terhadap anggota tersebut kini berjalan melalui jalur pidana dan etik.
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap AM saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).
“AM telah kami tempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) sejak 2 Juni 2025 sambil menunggu proses penyelidikan di Satreskrim. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari Satuan Lalu Lintas ke bagian SIUM,” kata Supriantoro di Bone Bolango, Selasa (03/06/2025).
Laporan terhadap AM bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilayangkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango.
Sementara itu, isu dugaan pemerasan dan pengancaman yang turut beredar di media sosial belum tercantum dalam laporan resmi.
“Isu pemerasan dan pengancaman belum ada dalam laporan yang kami terima. Namun, kami tetap mendalami dugaan tersebut dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Supriantoro.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan terlapor dalam kasus ini.
“Kami juga sudah mengumpulkan bukti dan fakta pendukung. Dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor. Hari ini kami juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua AM,” kata Yudhi.
Ia menegaskan, apabila penyelidikan menemukan unsur pemerasan atau pengancaman, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Polres Bone Bolango menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari disinformasi yang dapat mengganggu proses hukum.