Scroll untuk baca berita
Kriminal

Apa Kabar Kasus Aksel, Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Jalan di Tempat?

Avatar of Hibata.id✅
×

Apa Kabar Kasus Aksel, Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Jalan di Tempat?

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan pemerasan dan persetubuhan yang menyeret nama seorang anggota polisi Gorontalo berinisal AM alias Axel kembali mencuat ke permukaan.

Lama tidak terdengar, kasus yang bergulir sejak beberapa bulan lalu ini sempat memunculkan anggapan publik bahwa proses hukumnya berakhir di udara—senyap tanpa kepastian.

Namun, klarifikasi terbaru dari Polda Gorontalo membantah spekulasi tersebut.

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro memastikan kasus ini tidak berhenti.

“Kasus Axel saat ini masih tahap penyidikan dan sedang diproses oleh Propam Polda Gorontalo. Kami sudah memanggil saksi-saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti,” kata Desmont, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu patut diapresiasi, meski tetap perlu diawasi. Sebab, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kerap rawan masuk ke wilayah gelap.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Owner Ebudo Pertanyakan Tersangka Lain, Muncul Nama 'Roro'

Bahkan ada kasus yang ditutup rapat, diperlama, kemudian dianggap selesai tanpa kejelasan. Dalam banyak kasus serupa, publik sudah berkali-kali dikecewakan.

Namun, Polda Gorontalo menegaskan proses hukum Aksel berjalan melalui dua jalur: etik dan pidana. Klaim itu sejalan dengan pernyataan Desmont bahwa penyelidikan dan penyidikan berlangsung paralel.

“Semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala. Kami pastikan penindakan terhadap pelanggaran etik dan pidana terus berjalan,” ujarnya menegaskan.

Namun, publik tentu berhak bertanya, di mana posisi hukum ketika pelaku adalah aparat? Axel disebut masih berstatus anggota aktif dan tetap berdinas di Polres Bone Bolango selama proses hukum berjalan.

Di satu sisi, ini mungkin bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Tapi di sisi lain, langkah ini berpotensi menimbulkan pertanyaan etis—bagaimana mungkin seorang polisi yang sedang terseret kasus sensitif tetap diberi ruang bekerja seperti biasa?

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Buronan Teroris di Kabupaten Gorontalo

Desmont menjawab hal itu. “Yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif dan tetap masuk kantor seperti biasa sambil menunggu hasil dan putusan dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pernyataan ini terbaca normatif, namun tidak menyentuh pertanyaan inti: apa jaminannya bahwa tidak terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan?

Yang juga menarik adalah janji instansi. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sebelum tahun baru. Tidak ada yang ditutupi, semua proses dilakukan secara transparan dan profesional,” kata Desmont.

Janji itu baik, tetapi publik sudah terlalu sering diberi harapan tanpa akhir.

Kasus Axel jelas bukan perkara biasa. Isu yang menyertainya bukan sekadar pelanggaran disiplin anggota Polri, tetapi menyangkut kejahatan terhadap martabat manusia dan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga:  Guru di MIN 1 Kota Gorontalo Lakukan Perundungan, Kemenag Turun Tangan

Ini bukan perkara yang boleh diselesaikan diam-diam atau dengan “jalan keluarga”.

Kasus ini juga sekaligus menjadi cermin integritas institusi. Mampukah kepolisian menegakkan hukum kepada anggotanya sendiri? Ataukah yang berlaku adalah adagium lama yang selalu dibisikkan ketika kasus seperti ini muncul: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas—dan tumpul juga ke dalam tubuh sendiri.

Polda Gorontalo masih punya kesempatan membuktikan komitmen reformasi hukum yang mereka sering suarakan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan kasus Axel akan menjadi ukuran.

Publik tidak meminta lebih—hanya menuntut satu hal: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel